
Sidoarjo - DN, warga Perumahan Oasis Resident Desa Semampir, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo terpaksa harus melapor ke pihak yang berwajib, setelah dianiaya oleh Stevanus (43) yang tidak lain adalah tetangganya, Minggu (12/1/2020)
Kanit Reskrim Polsek Sedati Iptu M Kodir mengatakan, terlapor (Stevanus) setelah dilakukan pemeriksaan hari ini dan telah ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka kita lakukan penahanan,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kronologi kejadian pemukulan tersebut bermula saat tersangka sedang menyiram tanaman yang ada di halaman depan rumahnya. Tapi, karena terlalu saat menyiram, maka membuat basah cucian di jemuran rumah korban. “Saya hanya menegur saja kok, jangan kencang-kencang airnya kena jemuran saya,” ujar korban DN saat di Mapolsek Sedati.
Tidak terima dengan teguran korban, tersangka kemudian mengambil ember yang penuh air dan mesiramkan ke tubuh korban. Tentu saja hal ini membuat korban marah-marah. Tapi, tersangka malah menjadi jadi dan memukul korban pada bagian matanya hingga menyebabkan biru lebam. (pin)