DPRD Jatim Berharap Raperda Tenaga Keperawatan Mampu Meningkatkan Kompetensi Berstandar Internasional

SURABAYA (Lenteratoday) – Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Tenaga Keperawatan. Salah satu yang menjadi harapan dari lahirnya Raperda ini adalah sebagai gerbang menjadikan perawat-perawat di Jawa Timur memiliki kompetensi berstandar Internasional.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Artono menjelaskan bahwa dalam pembuatan Perda, salah satunya adalah harus memunculkan kearifan lokal yang sekiranya bisa dipakai untuk mensejahterakan perawat yang ada di Jatim termasuk perlindungan hukum dan jaminan sosial. Artono menandaskan ada salah satu yang lebih penting lagi adalah peningkatan kompetensi serta pemberian status kepegawaian yang jelas bagi perawat.
Terkait dengan pembinaan dalam rangka peningkatan kompetensi para perawat, nantinya yang paling berperan adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). “Selama ini perawat-perwat yang baru lulus itu sebenarnya masih belum bisa apa-apa. Lha itu peran PPNI yang akan memoles perawat- perawat tersebut, harapannya seperti itu,” tandas Artono.
Artono juga menandaskan bahwa sebenarnya penyelenggaran peningkatan kompetensi juga sudah diatur dalam Undang-Undang dan Permenkes. Dengan demikian, tinggal konsep dari kompentensi tersebut diarahkan seperti apa dan kemana. Dalam pembahasan Raperda tersebut, Artono mengusulkan bahwa nantinya kompetensi perawat ini lebih diarahkan untuk mampu bersaing dengan perawat-perawat yang ada di luar negeri.
“Kemarin, saya mengusulkan gimana kalau kompetensinya ini kita tingkatkan untuk bersaing dengan perawat-perawat yang ada di luar negeri. Sehingga ini bisa disinergikan dengan Perda Pekerja Migran Indonesia, tidak hanya sekedar mengirim tenaga-tenaga kasar berupa pembantu. Bagaimana yang kita kirim ini adalah perawat,” katanya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, terlebih lagi saat ini banyak rumah sakit di luar negeri atau rumah sakit internasional yang membutuhkan perawat. Namun, sejauh ini kebanyakan yang mengisi kebutuhan perawat tersebut dari Thailand dan Philipina. Sedangkan, perawat dari Indonesia masih banyak yang belum mampu bersaing. Diantara faktornya adalah karena belum percaya diri dan faktor bahasa atau komunikasinya yang belum bisa.
“Jadi, saya mengarahkan kompetnsinya ini ke sana (standar internasional). Kalau kompetensi yang saat ini sudah diatur dalam Permenkes, Undang-undang kesehatan juga sudah mengatur. Makanya, kita sulit mencari celahnya. Arahnya adalah pada standar internasional, kalau kompetensi yang sudah diatur di Undang Undang tidak usah diasmukkan dalam Raperda, tinggal implementasinya saja,” tandas pria kelahiran Lumajang ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih mengakui bahwa ada kabar yang menyebutkan negara Jepang membuka pasar untuk nurse lebih dari 300 ribu. Untuk menggapai lapangan pekerjaan itu, Indonesia berlomba dengan negara lain. Meski demikian, Hikmah mengaku bahwa sebenarnya perawat asal Indonesia khususnya Jatim sudah memiliki kelebihan, yaitu disukai oleh orang Jepang baik dari sisi hard skill maupun soft skill-nya.
“Hanya kemampuan bahasanya yang kurang. Kalau etos kerja, keterampilan, itu orang Jepang sudah senang, cuman, bahasa ini. Karena itu kita sedang push bagaimana acaranya ada penguasaan bahasa Jepang bagi calon PMI ini dengan baik. Itu sudah kita bicarakan dengan Disnaker, melalui pembinaan tenaga kerja,” tandasya.
Disatu sisi, Hikmah yang merupakan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebutkan fokus dari Raperda Tenaga Keperawatan ini tidak hanya pada peningkatan kompetensi saja, namun juga pada sisi lain perlindungan dan kesejahteraan para perawat. Yang menjadi perhatian pertama adalah para perawat yang bertugas di Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) dan yang kedua adalah perawat yang bekerja di Rumah Sakit milik pemerintah Provinsi Jatim.
“Ketiga, perawat di luar, kita membangun komunikasi baik dengan pemberi kerja, yaitu rumah sakit swasta, klinik swasta. Kita ingin ada upaya holistic untuk melihat bahwa profesi perawat ini profesi penting yang wajid dilindungi,” tandasnya. (ufi)