23 April 2025

Get In Touch

Kasus Hilangnya Ara, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat menemui Nesa Alana Karaisa di Polrestabes Surabaya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat menemui Nesa Alana Karaisa di Polrestabes Surabaya.

SURABAYA (Lenteratoday) - Nesa Alana Karaisa bocah yang dinyatakan hilang sejak empat hari lalu telah ditemukan di Pasuruan. Pelaku sudah diamankan pihak kepolisian pada Sabtu, (27/3/2021).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, sejak menerima informasi adanya anak hilang, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata peristiwa ini ada kaitannya dengan masalah keluarga.
 
"Dari situ kemudian ada titik pijak proses penelusuran, sehingga kemudian diketahui adik Ara berada di salah satu wilayah Pasuruan, kemudian dibawa ke sini (Surabaya) dan dipertemukan pada ayah ibundanya," kata Kapolres.
 
Secara prinsip, Kapolres menyebut, ada permasalahan keluarga di balik hilangnya bocah asal Jalan Karanggayam, Kota Surabaya ini. Setidaknya ada dua pelaku yang diamankan dalam kasus ini dengan inisial OAH dan AH.

"Ada dua yang kita tangkap. Karena kita ketahui, meski ini hanya permasalahan keluarga, karena sudah membawa anak tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari ayah bundanya," pungkasnya.

Dalam kasus ini, kedua pelaku pun harus terancam Pasal 83 Jo 76F Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (Ard)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.