21 April 2025

Get In Touch

Pemkot Kediri Kembali Berlakukan E-Finger untuk ASN

Per-April 2021 ASN Pemkot Kediri kembali wajib E-Finger.
Per-April 2021 ASN Pemkot Kediri kembali wajib E-Finger.

KEDIRI (Lenteratoday) - Pasca pelaksanaan vaksinasi Covid-19, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Kediri bakal kembali diberlakukan presensi E-Finger mulai April mendatang.

Meski  pola pola work from home (WFH) belum berakhir atau kembali bekerja datang secara fisik ke kantor/ruangan masing-masing, ASN bersangkutan wajib melakukan E-Finger.   

"Mulai bulan April, seluruh ASN di Kota Kediri untuk presensi kembali menggunakan E-Finger," ungkap Un Ahmad Nurdin, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kediri, Senin (29/3/2021).

Un mengatakan bahwa hal tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Nomor 786/52/419.203/2018

"Surat edaran ini sudah kami sampaikan di masing-masing OPD dan sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Kediri untuk bisa dipahami dengan seksama," imbuh Un. Dalam surat edaran tersebut menerangkan diantaranya tentang jam kerja bagi ASN Pemkot Kediri.

"Untuk instansi yang melaksanakan 5 hari kerja, hari Senin-Kamis presensi datang dilaksanakan mulai pukul 07.00-07.30 WIB dan presensi pulang pukul 15.30-17.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat mulai pukul 06.30-07.00 WIB untuk presensi datang dan presensi pulang mulai pukul 14.30-16.00 WIB,"imbuh Un kepada peserta rapat.

Sementara itu, untuk instansi yang melaksanalan 6 hari kerja, hari Senin-Kamis, presensi datang dimulai pada pukul 07.00-07.30 WIB, pulang pukul 14.30-16.00 WIB; hari Jum'at presensi datang dimulai pukul 06.30-07.00 WIB dan pulang mulai pukul 11.00-12.30 WIB; dan hari Sabtu, presensi datang pukul 07.00-07.30 WIB dan pulang mulai pukul 13.00-14.30 WIB.

Tidak hanya itu, aturan jam presensi E-Finger untuk sekolah di lingkungan Pemkota Kediri juga diatur melalui surat edaran tersebut. Bagi sekolah yang menerapkan 5 hari kerja, Senin-Kamis presensi datang dimulai pukul 06.30-07.00 WIB dan pulang 15.00-16.30 WIB; hari Jumat mulai pukul 06.30-07.00 WIB dan pulang 14.30-16.00 WIB.

Sedangkan untuk yang menerapkan 6 hari kerja presensi datang dimulai pukul 06.30-07.00 WIB dan pulang mulai pukul 14.00-15.30 WIB untuk hari Senin hingga Kamis. Hari Jumat presensi datang mulai pukul 06.30-07.00 WIB dan presensi pulang mulai pukul 11.00-13.30 WIB dan hari Sabtu, presensi datang mulai pukul 06.30-07.00 WIB dan presensi pulang mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB.

Sementara itu, Bagus Alit, Sekretaris Daerah Kota Kediri mengatakan bahwa meskipun ASN yang bersangkutan sedang WFH (Work From Home) tetap diwajibkan melalukan presensi. “Tidak hanya yang WFO (Work From Office) melainkan juga bagi yang WFH (Work From Home) diwajibkan absen E-Finger,"terang Bagus, Senin, (29/3/2021)

Selain itu ia mengatakan, apabila mesin E-Finger rusak, OPD yang bersangkutan diminta untuk segera membenahi. "Tenggang waktunya 7 hari, selama menunggu itu dibenahi, bisa melakukan E-Finger di OPD terdekat,"tandasnya. (gos)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.