20 April 2025

Get In Touch

IMB Jadi PBG dan SLF, SIMBG Bikin Layanan Jadi Lebih Cepat, Terukur dan Pasti

IMB Jadi PBG dan SLF, SIMBG Bikin Layanan Jadi Lebih Cepat, Terukur dan Pasti

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Pemerintah terus berupaya berbenah diri dari berbagai sektor. Termasuk dalam hal perizinan untuk mendirikan bangunan. Beberapa perubahan dilakukan agar proses pengurusan dalam pendirian bangunan bisa lebih efektif.

Saat ini Kementerian PUPR RI sudah mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang ditujukan bagi Kabupaten dan Kota untuk memperlancar pelaksanaan pembangunan gedung. Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj. Umi Mastikah mengemukakan bahwa dengan adanya SIMBG proses pengurusan izin untuk melaksanakan pembangunan jadi lebih efisien dan efektif.

"SIMBG dirancang untuk mempermudah pemerintah Kabupaten dan Kota dalam prosedur pelaksanaan bangunan gedung, dengan adanya sistem ini juga akan menghidari kerumitan dalam pengurusan izin dan terjadinya praktek KKN," papar Umi, Jumat (9/4/2021).

Sementara untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak adanya SIMBG sekarang berubah namanya menjadi PBG dan SLF. Umi mengatakan dengan diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi bangunan (SLF), maka pengurusan izin pelaksanaan pembangunan gedung akan menjadi lebih tertib dan transparan. Karena lebih tertib dan transparan tentunya saat pengurusan akan lebih jelas prosedur pelayanannya, biaya pengurusannya serta jangka waktu proses penyelesaiannya.

"Perbaikan yang ingin dicapai dengan adanya SIMBG yaitu penyederhanaan pada proses pengurusan, jangka waktu penyelesaian yang lebih pasti serta biaya yang lebih pasti, yang akan meminimalisir kemungkinan terjadinya KKN," jelas Umi.

Umi juga menambahkan dengan adanya SIMBG koordinasi antar perangkat daerah terkait juga menjadi lebih jelas dan terarah. SIMBG juga akan dikembangkan lebih lanjut sehingga nantinya dapat digunakan untuk pendataan dan pendaftaran bangunan gedung, penerbitan surat bukti kepemilikan gedung dan penetapan rancana teknis pembongkaran.

"Dengan adanya SIMBG kita berharap pelayanan pengurusan PBG dan SLF akan lebih mudah dan baik, kinerja Dinas PUPR Kota Palangka Raya semakin meningkat demikian juga dengan koordinasi antar perangkat daerah yang semakin bersinergi," pungkas Umi.(nov)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.