16 April 2025

Get In Touch

BI : Uang Kertas Pecahan Rp 75 Ribu Jadikan Pembayaran THR

UPK pecahan Rp 75 Ribu.
UPK pecahan Rp 75 Ribu.

JAKARTA (Lenteratoday) - Uang kertas pecahan Rp 75 ribu yang dilaunching pada Agustus tahun lalu, masih menjadi promadona. Sayangnya, penyebaran uang kertas terbaru ini masih terbatas. Untuk itu, Bank Indonesia (BI) mendorong masyarakat untuk menggunakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) ini sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).

“Untuk perluasan penukaran UPK 75, kami dorong tidak hanya sebagai koleksi tetapi juga sebagai THR untuk Lebaran ini,” ujar Marlison Hakim Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Rabu (14/4/2021).

Marlison mengatakan, pemberlakuan kebijakan baru ini guna menarik animo masyarakat untuk menukarkan UPK 75 Tahun RI.

Jika pada kebijakan sebelumnya, satu NIK-KTP hanya dapat digunakan untuk menukarkan UPK 75 Tahun RI sebanyak 1 kali dengan jumlah 1 lembar per harinya, khusus periode Idul Fitri 2021 setiap NIK-KTP dapat menukarkan sebanyak 100 lembar setiap harinya.

“Sekarang syaratnya satu KTP bisa menukar 100 lembar per hari dan dapat diulang setiap harinya,” imbuhnya.

Selain itu untuk mekanisme dan waktu penukaran UPK 75 periode Idul Fitri turut dipermudah. Jika sebelumnya penukaran individu paling cepat dilakukan pada H+1 setelah melakukan pemesanan melalui website PINTAR (https;//pintar.bi.go.id), kini penukar individu dapat memilih waktu penukaran pada H+0. Masyarakat dapat memesan dan menukar pada hari yang sama apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 WIB.

Marlison menegaskan UPK 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI. Penukaran UPK 75 telah dibuka kembali sejak 2 Maret dan dapat ditukarkan di Bank Indonesia maupun perbankan.(ant/dfn/ipg)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.