05 April 2025

Get In Touch

Anggota Satlantas Polresta Mojokerto Amankan Pengguna Narkotika Jenis Sabu

Anggota Satlantas Polresta Mojokerto Amankan Pengguna Narkotika Jenis Sabu

Mojokerto (Lenteratoday) - Berawal dari kecurigaan seorang petugas Brigade Mobil (BM) Satlantas Polresta Mojokerto Brigadir Teguh Muji   terhadap seorang pengendara roda dua Yamaha Mio S-4097-VA, akhirnya petugas berhasil mengamankan Dicky Wahyudi (21) asal Desa Balapak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa-Timur.  Dicky diketahui tinggal di rumah kos Desa Bagusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa-Timur.

Dicky diamankan karena mengendarai motor tak layak jalan dan kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu di dalam jok kendaraannya, Rabu (21/4/2021) pagi.

Saat itu juga Brigadir Teguh Muji dibantu Bripka Deddy dan Bripka Rudi yang juga ikut melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Dicky yang menggelandangnya ke Mapolres Mojokerto Kota guna dilakukan pengembangan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas akhirnya menemukan sebuah bungkusan yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu.

Mendapati hal itu, petugas akhirnya membawa pengendara motor tersebut ke Mapolres Mojokerto Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan ke SatNarkoba Polres Mojokerto Kota.

Kasatlantas Polres Mojokerto Kota, AKP. Fitria Wijayanti, SiK membenarkan jika anggotanya berhasil mengamankan seorang pengendara motor yang kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu.

"Tersangka saat itu juga kita serahkan ke Satnarkoba Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan pengembangan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Fitria Wijayanti.
Di depan petugas, tersangka Dicky mengakui jika barang haram jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya.

Tersangka Dicky selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Magersari, Polresta Mojokerto. Dari tangan tersangka diamankan motor Yamaha Mio S-4097-VA yang dikendarainya dan sabu-sabu seberat 0,3 gram sebagai barang bukti. Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Magersari. (Joe)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.