Layanan 'One Day Service' Pada BPHTB Mudahkan Layanan Bagi Masyarakat dan Tingkatkan Pendapatan Pajak

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya terus berupaya melakukan inovasi dalam pelayanan pajak. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja salah satunya dengan membuat layanan satu hari untuk pengurusan Bea Perolehan Hak Tanah Bangunan (BPHTB).
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua I Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati mengatakan ini merupakan terobosan positif dari BPPRD. Layanan 'One Day Service' atau layanan satu hari tersebut memberikan kemudahan mengurus BPHTB, khususnya pada penjualan perumahan komersil atau rumah jenis BTN.
“Ini merupakan terobosan baru dari BPPRD dalam berupaya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat Kota Palangka Raya khususnya dalam mengurus BPHTB sehingga bisa diselesaikan hanya dalam waktu satu hari,” papar Susi, Kamis (22/4/2021).
Selain itu, Susi menyampaikan one day service ini adalah salah satu upaya pihak BPPRD untuk menaikkan pajak pada sektor BPHTB sehingga perolehan pajak dari sektor tersebut bisa lebih maksimal. One Day Service juga bentuk perwujudan dari visi Kota Palangka Raya menciptakan Smart Society, yaitu masyarakat yang cerdas dan taat pajak.
"Dengan adanya One Day Service diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam pengurusan BPHTB dan meningkatkan pendapatan pajak dari sektor BPHTB," ungkap Susi.
Susi juga menambahkan pelayanan One Day Service BPHTB saat ini berlaku hanya pada kepengurusan BPHTB pada transaksi jual beli perumahan BTN atau perumahan KPR bersubsidi. Namun ke depannya akan terus dikembangkan dan semua pelayanan pajak dilakukan dengan sistem One Day Service. Dalam layanan One Day Service, apabila berkas masuk di jam kerja pertama, maka pada jam kerja kedua suratnya sudah dapat diambil. Jika berkas masuk jam kerja kedua maka surat dapat diambil pada hari berikutnya di jam kerja pertama.
"Layanan One Day Service akan dikembangkan terus dan tidak hanya berlaku untuk pengurusan BPHTB pada penjualan perumahan BTN atau rumah bersubsidi, tapi juga berlaku untuk pelayanan pajak lainnya," pungkas Susi.(nov)