
PONOROGO (Lenteratoday) - Aturan pemerintah sudah jelas. Lebaran kali ini warga dilarang mudik. Begitu pula aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ponorogo dilarang mudik dalam peringatan Hari Raya Idul Fitri 2021. Larangan mudik ini berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Menurut Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, hal tersebut sudah menjadi keputusan pemerintah pusat untuk menekan angka penularan Covid-19.
"ASN dilarang mudik ini sudah jadi keputusan pemerintah pusat tapi ada semacam zona kalau se Bakorwil bisa (mudik). Kalau keluar Bakorwil tidak boleh," kata Agus, Selasa (4/5/2021).
Agus mencontohkan, ASN Pemkab Ponorogo masih diizinkan mudik ke Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Magetan, Pacitan dan Ngawi.
"Tapi ada perkecualian bagi ASN yang memang ditugaskan di luar Bakorwil misalnya saya ditugaskan pak Bupati ke Surabaya. Itu ada surat tugasnya," jelasnya.
Agus juga mengimbau keluarga ASN untuk tidak mudik juga. "Sebenarnya aturan tidak boleh mudik ini kan bukan hanya untuk ASN tapi semua, jadi kita imbau jangan mudik juga," terang Agus.
Jika ASN tersebut memaksa mudik keluar Bakorwil, Agus memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi ASN tersebut. "Nanti (ASN) mudiknya setelah hari raya saja," tutup Agus.(ist)