Diminta Patuhi Prokes, Bupati Anjurkan Warga Jember Solat 'Ied di Rumah Masing-Masing

JEMBER (Lenteratoday) - Saat ini Jember masuk dalam zona oranye sehingga masih rentan penyebaran Covid-19. Jika dipaksakan Sholat 'Ied di masjid maupun di lapangan karena berpotensi terjadinya kerumunan dan potensi penyebaran covid. Pemkab Jember berharap warga melaksanakan Solat Idul Fitri seperti tahun lalu yakni di rumah masing-masing.
Hal ini disampaikan Bupati Hendy Siswanto saat memimpin rapat koordinasi yang diikuti oleh forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dengan para ulama membahas Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah / 2021 Masehi di tengah pandemi Covid-19.
Bupati Hendy juga menjelaskan isi surat edaran Menteri Agama. Dalam surat itu untuk zona merah dan oranye dilarang menggelar salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid atau lapangan.
“Mengacu SE Menteri Agama maka salat Iedul Fitri berjamaah dilarang dilakukan di kawasan zona merah dan oranye, namun bisa dilakukan di rumah masing-masing. Untuk zona hijau dan kuning boleh mengadakan salat ied berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan ketentuan protokol kesehatan,” ujar Bupati Hendy usai Rakor.
Pria yang dibesarkan di Kampung Ledok, Kelurahan Gebang ini meminta masyarakat untuk serius melaksanakan segala ketetapan yang telah dikeluarkan pemerintah terkait antisipasi penyebaran pandemi Covid-19. “Ini serius bahwa Covid-19 itu nyata, buktinya adik kandung saya sendiri meninggal karena Covid-19,” tegasnya.
Sedangkan pelaksanaan malam takbiran, dalam surat edaran tersebut membatasi hanya diperbolehkan maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan diimbau masjid menyiarkan secara daring. Sedangkan untuk takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
Tidak hanya itu pembatasan juga dilakukan untuk acara halal bi halal atau silaturahmi selama lebaran. Halal bihal hanya boleh dilakukan secara daring atau virtual.
Bupati Hendy juga tegas melarang para ASN menggelar open house selama lebaran. “ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat umum, jika melanggar tentu ada sanksi,” pungkasnya. (mok)