20 April 2025

Get In Touch

Merasa Dipungli, Sopir Self Loader Demo Polda

Merasa Dipungli, Sopir Self Loader Demo Polda

Surabaya - Puluhan sopir Self Loader atau kendaraan pengangkut alat berat se-Jatim kompak menggelar aksi di Mapolda Jatim, Rabu (22/1/2020) pagi. Mereka memprotes ketidakjelasan tarif pengawalan Self Loader oleh Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jatim. Bahkan, dengan tidak adanya kejelasan tarif resmi, mereka berfikir hal itu adalah pungli.

Mereka menilai tarif yang diterapkan oleh pengawal dalam hal ini polisi PJR tidak wajah karena terlalu tinggi. Tarif itu mencapai Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta. Salah satu pengemudi Self Loader asal Lamongan, Ali Hilmi, mengatakan untuk pengawalan jarak dekat seperti dari Tol Gresik sampai Sidoarjo dikenakan Rp1,5 juta. sedangkan untuk jarak jauh mencapai Rp5 juta, seperti dari Tol Gresik keluar Pandaan.

Bahkan dengan tidak adanya tarif resmi ini sering kali terjadi negosiasi harga antara sopir dengan petugas yang akan mengawal. "Pikir kami kalau seperti itu kan pungli. Kalau resmi, seperti tilang, bayar di bank, itu tidak apa-apa," kata Hilmi.

Dia menjelaskan, pengawalan bertarif ini dimulai saat mau ke Surabaya. Ketika tiba di pintu Tol Gresik diberhentikan petugas. "Kemudian diteleponkan PJR, lalu nego tarifnya berapa, baru bisa berangkat. Kalau gak gitu gak boleh jalan," kata dia.

Di menambahkan, pengawalan pada kendaraan berat ini terjadi perubahan. Awalnya, hanya kendaraan yang mengangkut kendaraan dengan berat 40 ton ke atas yang dilakukan pengawalan, namun kenyataannya saat ini, kendaraan dengan muatan dibawah itu sudah wajib dikawal.

Menanggapi aksi para sopir, Kompol Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Kasat PJR Polda Jatim mengatakan, memang ada keharusan pengawalan pada truk pengangkut alat berat. Pasuruan, pada 22 Desember 2019 lalu. Sebelum kecelakaan di Pasuruan itu memang aturan tersebut belum diberlakukan.

"Kami mengawal alat berat karena ada kejadian kemarin di wilayah Pasuruan. Alat berat mengalami kecelakaan sehingga menimbulkan korban sampai tujuh orang. Ini sangat membahayakan," ujarnya.

Menurut Dwi, aturan terkait pengawalan itu berdasarkan Pasal 169 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 360 KUHP. Kendaraan yang membutuhkan pengawalan adalah mereka yang mengangkut barang-barang khusus dan berisiko bagi pengguna jalan yang lain.

Aturan pengawalan itu, kata Dwi, berlaku tidak hanya di jalan tol. Kalau mau mengangkut alat berat, silakan menghubungi petugas atau Polres terdekat. Kalau jalan sangat ramai, pengawalan akan dilakukan malam hari karena harus memperhatikan keselamatan dan kondisi jalan.

Terkait pengenaan tarif pengawalan, Kasat PJR Polda Jatim mengaku tidak tahu. "Kalau soal tarif saya tidak tahu karena kami dalam pengawalan itu tidak menerapkan tarif. Kalau itu terjadi di lapangan, akan kami cek dan dalami lagi," ujarnya.(sur)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.