13 April 2025

Get In Touch

Ini Aturan Pelaksanaan Salat Idul Fitri Bagi Warga Tuban

Kantor Pemerintah Kabupaten Tuban.
Kantor Pemerintah Kabupaten Tuban.

TUBAN (Lenteratoday) - Jelang perayaan Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Tuban mengeluarkan surat tentang pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 H. Surat yang ditandatangani Sekda Tuban, Budi Wiyana tertanggal 10 Mei 2021 itu mengatur salat di zona sebaran covid-19.

"Benar terkait surat Pemkab itu, mengatur pelaksanaan salat Idul Fitri," kata Kepala Dinas Komunikasi dan informatika (Kominfo) Kabupaten Tuban, Arif Handoyo dikonfirmasi kebenaran surat tersebut, Selasa (11/5/2021).

Sebagaimana isi dalam surat, pelaksanaan salat berdasarkan kriteria zonasi hingga tingkat RT diatur dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro sebagai berikut,  untuk zona merah, salat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing sebagaimana fatwa MUI.

Zona orange, jemaah Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi dari 15 persen kapasitas tempat. Sedangkan zona kuning dan hijau, jemaah yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen kapasitas tempat.

Pelaksanaan salat juga bisa memaksimalkan jumlah masjid, musala ataupun lapangan yang ada di masing-masing zona. "Untuk zona orange, kuning dan merah, agar panitia tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes), jemaah juga cuci tangan, pakai masker dan memperhatikan jarak yang aman untuk mencegah penyebaran covid-19," pungkas Arif.

Berdasarkan peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban, per Senin (10/5/2021), jumlah kumulatif telah mencapai 3619 kasus. Dari jumlah tersebut dengan rincian, sembuh 3181 orang, dirawat 42 orang, dan meninggal 396 orang. Kini, Tuban masih berstatus zona oranye dengan penyebaran virus corona.(ist)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.