
JAKARTA (Lenteratoday) - Pemangkasan uang harian DPRD setiap melakukan perjalanan dinas sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) menuai kritik dari anggota DPRD di Indonesia dinilai menghambat tugas DPRD.
Untuk itu, Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra, Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus AMI meminta pejabat Kementerian terkait untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.
“Saya sudah mendengar aspirasi rekan-rekan DPRD soal Perpres 33. Tapi sabar, Perpres 33 menunjukkan akan diubah. Terakhir keputusannya ada di ibu Sri Mulyani, Menteri Keuangan,” kata Gus AMI dalam pengarahannya pada Halal Bihalal Idul Fitri 1442 H secara virtual dengan DPC-DPW PKB se-Indonesia, Minggu (23/5/2021).
Selain bertemu dengan Sri Mulyani, Gus AMI juga sudah menjalin komunikasi khusus membahas Perpres itu dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, Perpres tersebut memiliki dasar pemikiran dan tujuan yang baik lantaran mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun, keberadaannya tidak boleh menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan DPRD.
Menurut Gus AMI, pimpinan dan anggota DPRD seringkali berhadapan langsung dengan konstituen yang konsekuensinya ialah kebutuhan dana yang lebih, dan itu tidak dapat dianggarkan dalam program atau kegiatan APBD.
“Jadi tidak boleh muncul cara pandang yang menyamakan anggota DPRD sebagai pejabat daerah atau bagian dari pemerintahan daerah. Peran kita ini legislatif, dipilih langsung dan mendapat mandat dari rakyat sehingga mereka membawa aspirasi dan perwakilan rakyat daerah,” tegasnya.
Karena itu, Gus AMI memandang perlu adanya penyamaan pola dan cara pandang politik mengenai kedudukan anggota DPRD, yang konsisten dengan konstitusi lewat kajian kembali terhadap UU yang terkait dengan fungsi dan kedudukan DPRD.
Dia juga berharap, pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan memperhatikan aspirasi dari asosiasi DPRD seluruh Indonesia, baik itu Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI), Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi), dan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi), yang telah disampaikan lewat Menteri Dalam Negeri. (ufi)