24 April 2025

Get In Touch

DPRD Mojokerto Minta SLO Hall Ayola Hotel dan Astoria Tidak Dikeluarkan Selama Masa Pandemi Covid-19

H.Sugianto anggota Komisi 1 DPRD Kota Mojokerto.
H.Sugianto anggota Komisi 1 DPRD Kota Mojokerto.

Mojokerto (Lenteratoday) - Pasca dicabutnya Sertifikat Layak Operasi (SLO) gedung pertemuan Emerald Hall Ayola Hotel yang beralamatkan Jalan Benteng Pancasila dan gedung pertemuan Astoria beralamatkan di jalan Empunala, Kota Mojokerto, Jawa Timur, yang dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Mojokerto atas kasus pelanggaran protokol kesehatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, beberapa hari lalu mematik reaksi dari anggota Dewan Kota Mojokerto.

Pencabutan SLO ini terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan yang berujung dibubarkan secara paksa oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Mojokerto akibat adanya kerumunan dalam acara wisuda SMAN 1 Wringinanom, Kabupaten Gresik dan SMAN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto

Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Sugianto mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan atas kejadian tersebut. Ia menyesalkan pihak pengelola gedung tidak memberikan himbauan ataupun arahan kepada panitia penyelenggara wisuda terkait tata cara pelaksanaan acara sesuai aturan prokes hingga akhirnya berdampak terjadinya pembubaran secaa paksa yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Mojokerto.

"Setelah adanya tindakan pencabutan SLO atas nama tempat usaha gedung pertemuan Emerald Hall Ayola Hotel dan gedung Astoria, Tim Satgas Covid-19 Kota Mojokerto jangan sampai dengan mudah dan atau memberikan kemudahan atas  menerbitkan SLO kembali terhadap kedua pengelola kedua lokasi tersebut. Jika perlu jangan dikeluarkan selama masa pandemi ini masih ada, agar ada efek jera," pungkas Sugianto, Senin (24/5/2021).

Sebelumnya, Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Mojokerto membubarkan acara wisuda kelulusan di dua tempat tersebut lantaran satu lokasi yakni, pihak kepanitiaan SMAN 1 Wringinanom, Kabupaten Gresik yang menggelar acara di gedung pertemuan Emerald Hall Ayola Hotel Jalan Benteng Pancasila Kota Mojokerto tidak melakukan pemberitahuan acara tersebut kepada pihak Satgas Covid 19.

Sementara itu, di lokasi lain di gedung pertemuan Astoria Jalan Empunala, Kota Mojokerto diketahui sudah melakukan dan mendapatkan surat pernyataan pemberitahuan acara tersebut dari petugas Satgas Covid-19, namun tim Satgas Covid-19 Kecamatan Magersari mendapati pihak kepanitiaan SMAN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto tidak melaksanakan disiplin aturan prokes yang disepakatinya dengan diketahui tidak menjaga jarak saat adanya aktivitas dan melaksanakan kegiatan dengan tidak menggelar dua shif jadwal waktu yang disepakatinya. (Joe)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.