
PONOROGO (Lenteratoday) - Mantan Wakil Bupati Ponorogo periode 2010-2015, Yuni Widyaningsih melakukan pembayaran denda pidana. Pembayaran tersebut terkait kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Ponorogo T.A 2012-2013.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Affandi mengatakan bahwa Yuni Widyaningsih membayar uang denda sebesar Rp. 850 juta ke kas negara. Uang tersebut diterima oleh Bendahara Penerima, Agung Widodo dan disetor ke Kas Daerah.
"Disetor ke Kas Daerah lewat Bank BRI Cabang Ponorogo. Jumlahnya Rp. 850.010.000,- ," jelas Affandi seusai Acara ekseskusi pidana denda atas nama terpidana Yuni Widyaningsih di Aula Kejaksaan negeri Ponorogo, Rabu (26/05/2021).
Pelaksanaan penyerahan uang pengganti telah diterima dari Perwakilan bank BRI Cabang Ponorogo. Kemudian langsung dibuatkan Berita Acara dan tanda bukti setoran ke Kas Daerah Kabupaten Ponorogo.
Affandi memaparkan bahwa uang denda tersebut merupakan uang pengganti atas korupsi DAK yang telah dilakukan terpidana Yuni Widyaningsih, alias Ida binti Darmo. Hal itu Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2107 K/ PID.SUS/2018 tanggal 30 Januari 2019.
"Acara penyerahan uang denda pidana itu disaksikan Kajari Ponorogo, pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Ponorogo, Keluarga terpidana dan juga perwakilan Bank BRI," tandasnya. (Ger)