24 April 2025

Get In Touch

DPO Sepekan, Pelaku Curanmor Sidoarjo Didor

Kondisi tersangka Wanto saat dirawat di RSUD Prof Dr. Soekandar, Kecamatan Mojosari.
Kondisi tersangka Wanto saat dirawat di RSUD Prof Dr. Soekandar, Kecamatan Mojosari.

Mojokerto (Lenteratoday) - Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sepekan setelah dilaporkan oleh korbannya, Bayu Khoirudin (27) warga Dusun Landep, Desa Banjartanggul, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, akhirnya Wanto (40) asal Jl. Tambak Cemandi 8/2, Dusun Cemandi, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo berhasil dibekuk anggota Reskim Polsek Pungging.

Pasalnya, ia (Wanto) diketahui telah melakukan aksi pencurian motor Honda Vario S-3589-NH milik korban yang berada di dalam area parkiran perusahan PT. Bricon, di Desa Tempuran, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (20/5/2021) dini hari. Petugas terpaksa harus melumpuhkan tersangka dengan cara menghadiahi timah panas di bagian paha sebelah kanan karena saat ditangkap melakukan perlawan dan berusaha kabur.

Data yang diperoleh menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah petugas mendapati informasi jika saat itu tersangka berada di area toko mini market modern Jl. Raya Tambak Cemandi, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Petugas yang melakukan penyelidikan dan benar menemukan keberadaan tersangka, dan tersangka merasa gerak-geriknya diketahui petugas, berusaha kabur dengan cara mendorongkan motor yang dikendarainya ke arah petugas. Selain itu, saat dilakukan pengejaran, tersangka juga berusaha melempar helm miliknya ke arah petugas.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP. Tiksnarto Andaru Rahutomo saat ditemui Lenteratoday juga menjelaskan, tersangka sempat hilang dari kejaran anggota polisi. Namun karena ada warga yang mengetahui pelariannya, anggota polisi saat itu juga berusaha melacak dan mengejar keberadaan tersangka. Diketahui persembunyiannya di bawah gorong-gorong aliran air, tersangka terus berusaha kabur bersembunyi naik ke atap rumah warga di Kelurahan Sedati, Sidoarjo.

"Tersangka berhasil diamankan setelah diketahui terjatuh dari atap dan menimpa mobil milik pemilik rumah yang ada di garasi. Tersangka yang kembali berusaha kabur, anggota kami lalu memberikan tembakan peringatan. Karena tidak digubris, terpaksa dilakukan tindakan terarah dan terukur dengan menghadiahi timah panas dibagian paha kaki tersangka," ungkap Andaru.

Masih, kata Andaru, dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 1 unit motor Honda Vario S-3589-NH hasil curian milik korban sebaga barang bukti. Karena perbuatanya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3Oue dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Joe)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.