
BONDOWOSO (Lenteratoday) - Setelah sempat berlarut-larut dalam pembahasan perbatasan wilayah Kabupaten Banyuwangi dan Bondowoso akhirnya kini telah tuntas. Perdebatan setelah 14 tahun lebih itu mencapai kesepakatan pula soal potensi pengelolaan pariwisata Kawah Ijen yang akhirnya boleh dikelola kedua belah kabupaten.
Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, mengatakan, untuk batas-batas yang telah disepakati seperti di sekitar Gunung Raung, sekitar Gunung Rante, sekitar Kawah Ijen, serta sekitar Gunung Ringgit. “Alhamdulilah sudah sepakat. Untuk sisi tepi bibir Kawah Ijen sebelah barat itu masuk wilayah Bondowoso," kata Bupati Bondowoso Salwa Arifin. Dia menambahkan, untuk sisi bibir sebelah timur Kawah Ijen itu wilayah Banyuwangi.
Dalam pertemuan kesepakatan itu, dihadiri dua kepala daerah, yakni Bupati Bondowoso, Salwa Arifin dan Bupati Banyuwangi, Ipuk. Pertemuan itu dipimpin langsung oleh Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur dengan difasilitasi Kementerian Dalam Negeri, pada Kamis (3/6/2021) di Surabaya.
Bupati Bondowoso, Salwa juga menyampaikan, ke depan maka Bondowoso pun dipastikan akan turut mengelola wisata Kawah Ijen bersama Kabupaten Banyuwangi. Pihaknya juga siap bekerjasama dengan Banyuwangi memajukan pariwisata di Kawah Ijen yang sudah menjadi wisata internasional.
Selain itu, dia juga mengatakan, kesepakatan itu sebagai pelaksanaan atas ketentuan PP 43 tahun 2021 dengan difasilitasi oleh Kementerian dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur serta menghadirkan ke dua kepala daerah.
Seperti diketahui kesepakatan tapal batas tersebut telah melalui proses panjang sejak tahun 2007. Dalam pertemuan tiga kali sebelumnya menghasilkan berita acara yang berisi 11 sub segmen kesepakatan batas antara dua kabupaten.
Pertemuan perdana pada 26-28 November 2018 dan menghasilkan berita acara berisi lima subsegmen batas kesepakatan. Pada 20 Juni 2019 menghasilkan berita acara dengan lima subsegmen batas kesepakatan.
Pertemuan ketiga itu tahun lalu, 16 Juli 2019 soal subsegmen batas di atas perairan kawah Ijen dan tahun ini secara tuntas untuk sub segmen di perairan Kawah Ijen. Selanjutnya kesepakatan itu akan masuk dalam dokumen perbatasan baru yang selanjutnya tinggal ditetapkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri. (mok)