17 April 2025

Get In Touch

Sita 22 Ribu Pil Koplo, Dua Pengedar Mojokerto Keok Dibekuk Polisi

Sita 22 Ribu Pil Koplo, Dua Pengedar Mojokerto Keok Dibekuk Polisi

MOJOKERTO (Lenteratoday) - Anggota Buru Sergap (Buser) Satnarkoba Polres Mojokerto dipimpin langsung AKP. Bangkit Dananjaya berhasil menggagalkan peredaran obat obatan terlarang pil koplo jenis double L, berikut meringkus dua tersangka yang diduga kuat sebagai pengedarnya. Dalam penangkapan ini, petugas juga menyita barang bukti pil koplo sebanyak 22 ribu butir pada Jum'at (28/5/2021) lalu.

Kedua tersangka yakni, Slamet Widodo alias Londo (34) warga Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar dan Rudi Setiawan (31) warga Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa-Timur.

Kapolres Mojokerto, AKBP. Dony Alexander, SiK.MH mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat obatan terlarang yang dilakukan oleh pelaku, anggota Satnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku Slamet berhasil diringkus saat berada di dalam kamar rumah kos Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar sekitar pukul 00.30 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 22 ribu butir pil koplo jenis double L siap edar.

"Berbekal pengakuan pelaku Slamet, petugas melakukan pengembangan dan meringkus pelaku Rudi sebagai pemasoknya saat berada di sekitar lokasi rumahnya. Kita terus lakukan pengembangan pemeriksaan guna meringkus pemasok diatasnya," ungkap Dony.

Ditambahkan Kasatnarkoba Polres Mojokerto, AKP. Bangkit Dananjaya, bahwa keduanya menjalani profesi sebagai pengedar pil koplo sudah lama dilakukannya. Dari pengakuan kedua tersangka, mereka sudah melakukan transaksi edar pil koplo sebanyak 28 ribu butir di wilayah Mojokerto. Akibat perbuatan kedua tersangka, mereka kita jerat pasal 196 dan atau 197 jo pasal 98 ayat (2 dan 3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Joe)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.