20 April 2025

Get In Touch

Balai Metrologi Kota Kediri Jadi Rujukan di Jatim

Pelaksanaan peneraan timbangan di Balai Metrologi Kota Kediri.
Pelaksanaan peneraan timbangan di Balai Metrologi Kota Kediri.

KEDIRI (Lenteratoday) - Unit Metrologi Kota Kediri menjadi rujukan tera ulang berbagai kota/kabupaten di Jatim. Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagin) Kota Kediri secara resmi telah memiliki Unit Metrologi Legal sejak 20 Maret 2019 lalu.

Diresmikan di Bandung oleh Menteri Perdagangan kala itu, Enggartiasto Lukita, Unit Metrologi Legal menjadi langganan kota-kota besar di Jawa Timur.

“Tidak semua daerah memiliki sarana prasarana ataupun SDM (Sumber Daya Manusia) yang kompeten untuk melaksanakan proses peneraan.,” ujar Kepala Disperindagin Kota Kediri, Tanto Wijohari, saat ditemui Kamis (2/6/2021) pagi.

Alhamdulillah Kota Kediri memilikinya, sehingga beberapa kota yang berdekatan melakukan tera ulang di sini. Ada dari Surabaya, Madiun, Bojonegoro dan Malang,” imbuh Tanto Wijohari.

Disperindagin Kota Kediri berkomitmen menjaga stabilitas dan keseimbangan, baik dari segi perlindungan konsumen maupun bagi pelaku usaha. Hal itu dilakukan dengan memastikan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) dan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) sesuai.

“Kami (Disperindagin) berupaya yang terbaik, alat yang digunakan tiap tahun kami kalibrasikan ke Direktorat Metrologi di Bandung. Apalagi TUM (Tangki Ukur Minyak) di Kota Kediri menjadi rujukan tera ulang di wilayah Jawa Timur. Kaitannya dengan perlindungan konsumen kami memastikan, UTTP dan BDKT sesuai kuantitasnya,” terang  Kepala Bidang Kemetrologian, Joni Adi Purnomo.

“Kami, khususnya Bidang Kemetrologian berupaya menjaga daya beli masyarakat, dengan melakukan pengawasan, melakukan sosialisasi pentingnya tera ulang alat ukur sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Menjadi tempat rujukan tera ulang tak hanya berimbas baik kepada Pemkot Kediri lebih dari itu, masyarakat dalam hal ini selaku konsumen akan merasa terlindungi dan haknya pun terpenuhi dalam transaksi jual beli.

Hal ini sejalan dengan visi misi Walikota Abdullah Abu Bakar untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan memperkuat perekonomian daerah khususnya dalam perlindungan konsumen dalam transaksi perdagangan. Dari data yang diperoleh, Disperindagin Kota Kediri di Tahun 2020 melakukan total 1.720 kegiatan tera dan tera ulang UTTP, sedangkan tahun 2019 sebanyak 8.544. (gos)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.