05 April 2025

Get In Touch

Kenal di Media Sosial, Pria di Lamongan Ini Tega Cabuli Siswi SMA

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana (Kanan) saat menunjukan barang bukti, pelaku (Kiri).
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana (Kanan) saat menunjukan barang bukti, pelaku (Kiri).

LAMONGAN (Lenteratoday) - Apa yang dilakukan pria asal Desa Penanjan, Kecamatan Paciran, Lamongan ini sungguh di luar batas wajar. Baru 5 bulan kenal seorang siswi SMA di media sosial, ia sudah berani berbuat layaknya suami istri sebanyak 8 kali.

Siswi bernasib malang tersebut diketahui berinisial INK (17) asal Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro, Lamongan.

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengatakan kasus ini pertama kali diketahui saat orang tua korban melapor ke SPKT Polres Lamongan.

"Tak terima putrinya dilecehkan orang tua korban langsung buat laporkan, tak lama setelah itu kami telusuri, dan ternyata mereka kenal lewat Instagram," ungkap Miko saat konfrensi pers di Mapolres Lamongan, Senin (14/07/2021)

Perbuatan asusila dilakukan 8 kali di 2 tempat yang berbeda, bahkan juga pernah dilakukan di rumah korban saat suasana sedang sepi.

"Korban dijanjikan untuk dinikahi, perbuatan senonoh itu dilakukan pertama di rumah teman pelaku yang beralamat di Perumahan Samudra Residen Geneng Indah di Kecamatan Brondong, dan seterusnya di rumah korban," paparnya.

Perbuatan bejat pelaku berlangsung selama 4 bulan lamanya, sekitar 28 Oktober 2020 hingga 27 Februari 2021. Saat ini, kasus sedang dalam pendalaman Satreskrim Polres Lamongan, terlebih melibatkan anak dibawah umur.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang persetubuhan dan perbuatan pencabulan dengan hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (dit)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.