24 April 2025

Get In Touch

Tergoda Pembantu, Seorang Oknum Kades di Lamongan Nekat Berbuat Zinah Hingga 30 Kali

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana

LAMONGAN (Lenteratoday) - Terpesona Pembantu Rumah Tangga (PRT), K (48) seorang oknum kepala desa di Lamongan rela abaikan istri sahnya dengan berbuat layaknya suami istri sebanyak 30 kali dengan pembantunya sendiri.

Peristiwa itu terjadi di Desa Karangwedoro, Kecamatan Turi, Lamongan. Bahkan saat penangkapan tersangka didapati sedang bersama sesosok wanita yang diduga adalah PRT berinisial RN (30), mereka digrebek berduaan di sebuah rumah.

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengungkapkan oknum kades sudah menikah siri dengan pembantunya itu, namun melihat kedekatan sang suami, istri sah berinisial AG (49) tak terima dan melaporkan kejadian tersebut.

"Terlapor mengaku sudah nikah siri, hari-harinya dilalui dengan pembantunya itu bahkan berhubungan sebanyak 30 kali beruntun," ungkap Miko saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Senin (14/06/2021).

Saat dilaporkan oleh istri sahnya, jajaran tim Joko Tingkir Polres Lamongan bersama petugas Polsek Turi langsung menggerebek tersangka yang sedang berbuat hal tak senonoh di rumah pembantunya.

"Saat penggrebekan pada 4 Juni 2021 pukul 01:00, tersangka berada di rumah terlapor RN, dan sempat bersembunyi di atas atap rumah," lanjutnya.

Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman 9 bulan. Namun, dijelaskan Miko, tersangka saat ini hanya dikenakan wajib lapor karena hukuman di bawah satu tahun. Meski demikian, kasus ini tetap berlanjut karena delik aduan yang dilakukan istri sahnya.(adit)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.