
JAKARTA (Lenteratoday) – Obat Ivermectin produksi PT Indofarma sudah mendapat izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk terapi Covid-19. Hal ini diungkapkan Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers secara virtual, sore hari ini, Senin (21/6/2021).
Ivermectin adalah obat antiparasit yang selama ini direkomendasikan dokter untuk mengobati infeksi di tubuh manusia akibat cacing. Kini Ivermectin sudah mulai diproduksi PT Indofarma dengan target empat juta butir per bulannya.
Erick Thohir berharap, obat produksi perusahaan dalam negeri itu bisa menjadi bagian dari solusi menekan lonjakan kasus Covid-19. Soal harga, tidak mahal, hanya sekitar Rp 5 ribu sampai Rp 7 ribu per tablet.
Namun Erick juga menegaskan, penggunaan Ivermectin untuk terapi Covid-19 harus berdasarkan rekomendasi dokter. Masyarakat tidak boleh sembarangan mengonsumsi obat tersebut.
“Hari ini kami ingin menyampaikan Ivermectin obat antiparasit sudah mendapatkan izin BPOM. Kami terus melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Kesehatan sesuai rekomendasi BPOM. Obat Ivermectin harus dapat izin dokter dalam penggunaannya dalam keseharian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Erick menyebut Ivermectin sudah teruji kemanjurannya untuk terapi infeksi Virus Corona, berdasarkan hasil penelitian ilmiah yang tercatat dalam jurnal kesehatan. Peneliti dari Monash University dan Doherty Institute, Australia, melakukan penelitian bersama terkait Ivermectin yang diklaim ampuh membunuh Virus Corona dalam waktu 48 jam.
Mantan Ketua Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019 itu menambahkan, Ivermectin juga sudah melalui uji stabilitas.
Untuk terapi ringan selama lima hari, orang yang positif Covid-19 cukup memakan Ivermectin pada hari pertama, ketiga dan kelima sebanyak 2-3 butir obat per hari. Lalu, untuk penggunaan terapi sedang, dianjurkan meminum obat setiap hari selama lima hari berturut-turut.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat berhati-hati mengonsumsi Ivermectin. Orang yang meminum obat itu harus mengikuti rekomendasi atau anjuran dokter, berdasarkan hasil observasi. Karena, Ivermectin termasuk golongan obat keras yang berbahaya kalau diminum tanpa indikasi medis.
Efek samping Ivermectin antara lain nyeri otot/sendi, ruam di kulit, demam, pusing, sembelit, diare, penyakit kulit serta Sindrom Stevens Johnson penyakit langka yang menyerang selaput lendir dan selaput mata.(ist)