20 April 2025

Get In Touch

Kabupaten Lamongan Bakal Berlakukan PPKM Mikro Darurat

Wakil Sekertaris Satgas Covid-19 Lamongan, Muhammad Nalikan.
Wakil Sekertaris Satgas Covid-19 Lamongan, Muhammad Nalikan.

LAMONGAN (Lenteratoday) - Kabupaten Lamongan turut menjadi bagian dalam pelaksanaan PPKM darurat Jawa-Bali pada 3 Juli mendatang. Untuk itu, Satgas Covid-19 Lamongan sedang menunggu petunjuk teknis pengaplikasian di lapangan.

"Ya, Lamongan masuk sebagai kabupaten yang harus melakukan PPKM darurat dan kami tengah menunggu juklak dan juknisnya," kata Wakil Sekertaris Satgas Covid-19 Lamongan Muhammad Nalikan, Kamis (1/7/2021).

Nalikan menuturkan, hari ini akan ada rapat secara virtual dengan pemerintah pusat untuk persiapan pelaksanaan PPKM mikro darurat. Nantinya, jelas Nalikan, akan diberlakukan di semua wilayah kecamatan di Lamongan tanpa terkecuali.

"Artinya baik zona hijau, kuning maupun oranye semuanya sama dan harus menerapkan PPKM darurat. Jadi melulu (tidak) hanya di kecamatan yang di zona merah saja, semua wajib melaksanakan PPKM darurat," jelasnya

Terkait batasan saat PPKM darurat diberlakukan, Nalikan menyebutkan, diantaranya adalah semua tempat hiburan, seperti kafe dan rumah karaoke, tempat wisata serta yang disinyalir menjadi konsentrasi kerumunan harus ditutup.

Sedangkan, untuk warung-warung kecil masih diperbolehkan buka namun dengan memberlakukan jam malam hingga pukul 20.00 WIB. Mereka yang melanggar, Nalikan memastikan kalau aparat gabungan TNI Polri, Satpol PP dan pihak terkait akan mengambil tindakan dan sanksi tegas.

"Semua elemen masyarakat dituntut untuk bersama-sama mentaati pemberlakukan PPKM darurat dan semua elemen akan dilibatkan agar pemberlakuan PPKM darurat ini efektif dan mengena sehingga mampu menekan penyebaran Covid-19," pungkasnya. (dit)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.