
SURABAYA (Lenteratoday) - Di masa penerapan PPKM Darurat yang dilaksanakan mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, DPRD Kota Surabaya memberlakukan aturan WFH (work form home), atau bekerja di rumah, bagi semua pimpinan dan anggota Dewan, dan semua pegawai PNS dan pekerja kontrak. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, secara daring, Senin (5/7).
Dengan penerapan WFH ini, maka semua pimpinan dan anggota DPRD akan memindahkan pekerjaan kantor di rumah, dan mengikuti rapat secara virtual. Demikian juga seluruh PNS Sekretariat DPRD dan pekerja kontrak, semua dalam status bekerja di rumah.
“Itu berdasarkan keputusan rapat virtual Badan Musyawarah DPRD Kota Surabaya, Sabtu, 3 Juli 2021 siang, yang dihadiri juga pada pimpinan komisi. Kami menyesuaikan diri dengan aturan-aturan PPKM Darurat untuk menekan Covid-19,” ucap Adi Sutarwijono.
“Selain WFH, DPRD Kota Surabaya juga tidak melakukan kegiatan kunjungan kerja ke daerah atau instansi pemerintah lain, selama masa PPKM Darurat. Juga tidak menerima kunjungan kerja dari daerah-daerah,” tambahnya.
Di gedung kantor DPRD sendiri, disiagakan beberapa penjaga kantor dan beberapa pegawai untuk melayani surat-menyurat. Sementara seluruh ruangan DPRD yang kosong, akan disemprot disinfektan, baik di gedung lama maupun gedung baru.
Adi berharap, meski semua berada di rumah, namun tetap aktif mengerjakan pekerjaan kantor dan tidak berada di luar rumah.
“Demi menekan menekan terus Covid-19, memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus, serta melindungi keselamatan masyarakat, kami, DPRD Kota Surabaya mendukung sepenuhnya penerapan PPKM Darurat di Kota Surabaya,” pungkas Adi. (hms)