
JAKARTA (Lenteratoday) – Daftar obat covid 19 yang sudah mendapatkan izin penggunaan kondisi darurat atau emergency use authorization (EUA) telah dipublikasikan BPOM.
Kepala Badan POM Penny K Lukito menyebut, baru ada dua obat COVID-19 yang sudah mendapatkan izin penggunaan kondisi darurat atau emergency use authorization (EUA), yaitu remdesivir dan favipirafir.
"Ini adalah obat-obat yang telah mendapatkan persetujuan dalam penggunaan dalam kondisi darurat, emergency use authorization, memang obat yang sudah mendapatkan emergency use authorization sebagai obat COVID adalah dua, baru dua, remdesivir dan favipirafir," kata Penny dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI, yang disiarkan YouTube DPR RI, Senin (5/7/2021).

Obat yang sudah mendapatkan EUA itu juga sudah disetujui organisasi profesi. BPOM tetap mendampingi untuk percepatan pendistribusian.
"Tapi tentu saja berbagai obat yang juga digunakan sesuai denganprotap yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi kami juga dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data untuk pemasukan atau untuk datadistribusinya," ujar Penny.
Selain itu, BPOM sudah mengeluarkan informatorium obat Corona. Di dalam informatorium obat sudah ada rencana untuk pengobatan pasien Corona anak.
"Saat ini Badan POM juga sudah mengeluarkan informatorium obat COVID Indonesia yang disusun bersama lima organisasi profesi dan tenaga ahli, dan juga saya kira di dalamnya sudah ada indikasi-indikasi pengobatan untuk pasien COVID-19 anak-anak," imbuhnya.(ist)