22 April 2025

Get In Touch

Selama PPKM Darurat, Penjual Hewan Kurban Luar Daerah Bebas Berdagang di Lamongan

Kabid Kesehatan Hewan Disnakeswan Lamongan, Imam Muhktar.
Kabid Kesehatan Hewan Disnakeswan Lamongan, Imam Muhktar.

LAMONGAN (Lenteratoday) - Meski bertepatan dengan pelaksanaan PPKM Darurat, Kegiatan jual beli hewan kurban di Lamongan tampaknya berjalan tanpa syarat khusus. Pedagang luar daerah pun bebas berjualan.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan Disnakeswan Lamongan, Imam Mukhtar mengungkapkan bagi pedagang hewan kurban luar daerah tidak ada larangan maupun syarat khusus semua tetap diperbolehkan menawarkan hewan berkualitasnya.

"Kita tidak melarang pedagang luar datang ke Lamongan, mereka masih bisa menjual hewan kurbannya ke Lamongan," ungkap Imam Mukhtar, Senin (5/7/2021).

Meski demikian, seluruh pedagang wajib menerapkan unsur protokol kesehatan kepada pembeli. Untuk pengawasan di lapangan ia berencana bakal menyebar petugas selama kegiatan jual beli di beberapa pasar hewan.

"Pada hari H nanti, 30 dokter hewan akan turun langsung ke lokasi penyembelihan hewan kurban di masjid-masjid nanti," urainya.

"Selain meneliti apakah daging hewan itu layak dikonsumsi juga nanti bertugas menghalau kerumunan massa saat proses penyembelihan berlangsung," lanjut Imam.

Sebagai langka antisipasi timbulnya kluster baru pasca Idul Adha, kata Imam, telah kami buat dan akan di sebarkan surat imbau mekanisme pelaksanaan kegiatan penyembelihan di masa PPKM Mikro.

"Surat imbauan ini isinya antara lain aturan agar yang berada di lokasi penyembelihan adalah hanya panitia dan wajib memakai masker, sepatu pelindung dan juga baju lengan panjang. Kami juga melarang anak-anak untuk terlibat," pungkasnya. (dit)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.