22 April 2025

Get In Touch

Menkes Dikabarkan Izinkan Vaksinasi di Apotek, Tapi Bayar Sendiri

Menkes Dikabarkan Izinkan Vaksinasi di Apotek, Tapi Bayar Sendiri

JAKARTA (Lenteratoday) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi di tanah air. Pelaksanaan vaksinasi gotong royong kini boleh dilakukan secara individu, yang artinya bisa dibeli sendiri di apotek.

Hal ini tertuang dalam Permenkes Nomor 19 tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, dikutip, Sabtu (10/7/2021).

Pasal 3 ayat 4b mencantumkan, selain untuk karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat 4a huru a, Badan Hukum/ badan usaha juga dapat melaksanakan vaksinasi gotong royong untuk individu/orang perorangan.

Atas dasar tersebut, pada pasal 6 juga kemudian ditambahkan mengenai kewenangan PT Biofarma (Persero) dalam pengadaan vaksin.

Aturan tersebut juga memberikan kesempatan kepada warga negara asing yang berada di Indonesia diperbolehkan mendapatkan vaksinasi. Sesuai yang tertuang pada pasal 10 A. Kriteria WNA tersebut nanti akan ditetapkan oleh menteri.

Pasal 21 mengatur mengenai pelayanan vaksinasi, selain oleh fasilitas kesehatan milih pemerintah, juga diperbolehkan kepada masyarakat atau swasta yang memenuhi persyaratan.

Sementara itu, untuk biaya yang akan dikenakan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan. Pelaksana pelayanan vaksinasi tidak diperbolehkan mengenakan tarif lebih tinggi dari yang ditetapkan.

Beban biaya juga diatur ulang, di mana pada pasal 43 tertulis pendanaan pelaksanaan vaksinasi gotong royong yang dilaksanakan oleh badan hukum/ badam usaha dan yang dilaksanakan oleh individu/orang perorangan akan dibebankan pada yang bersangkutan.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan langsung dari Kemenkes(ist)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.