05 April 2025

Get In Touch

Anggota Polres Ponorogo Dipecat, Ini Pelanggarannya

Kapolres Ponorogo, AKBP. Mochamad Nur Aziz saat melakukan PTDH kepada Bripka Muchamad Arifin di halaman Polres Ponorogo, Senin Kapolres Ponorogo, AKBP. Mochamad Nur Aziz saat melakukan PTDH kepada Bripka Muchamad Arifin di halaman Polres Ponorogo, Senin(12
Kapolres Ponorogo, AKBP. Mochamad Nur Aziz saat melakukan PTDH kepada Bripka Muchamad Arifin di halaman Polres Ponorogo, Senin Kapolres Ponorogo, AKBP. Mochamad Nur Aziz saat melakukan PTDH kepada Bripka Muchamad Arifin di halaman Polres Ponorogo, Senin(12

PONOROGO (Lenteratoday) - Kapolres Ponorogo menindak tegas anggota yang meninggalkan tugas lebih dari 30 hari. Penindakan tersebut berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan bahwa PTDH diberikan kepada Bripka Muchammad Arifin karena melanggar kode etik profesi Polri. Bripka Muchammad Arifin telah meninggalkan tugas dinasnya secara tidak sah sejak 21 Desember 2018 sampai sekarang.

"Upacara PTDH yang kita laksanakan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri. Dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran. Baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelas Kapolres Nur Aziz saat sambutan, Senin (12/07/2021).

Kapolres Nur Aziz merasa sedih saat melaksanakan upacara PTDH tersebut. Karena memikirkan dampak dari PTDH yang akan diterima oleh keluarga Bripka Muchammad Arifin.

"Sebelum dilakukan PTDH seperti proses panggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas. Tetapi sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri," ujarnya.

Dia berharap kepada seluruh jajaran Polres Ponorogo dan untuk melaksanakan tugas dengan baik. Sehingga tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang.

"Mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini dijadikan introspeksi diri. Dan cerminan agar bisa menjadi lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab," tandasnya. (Ger)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.