
JAKARTA (Lenteratoday) -Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization) kepada sejumlah obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19.
Di dalam izin itu terdapat Ivermectin, obat penyakit cacing yang tengah menjadi pebicaraan antara boleh dan tidak penggunaanya.
Hal itu terungkap dalam Surat Edaran BPOM tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat.
Dalam salinan surat yang diteria dari Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Rabu (14/7/2021) malam, terungkap bahwa Kepala BPOM telah memberikan keputusan terhadap penggunaan 8 jenis obat pendukung penanganan terapi Covid-19.
Dalam isi surat edaran, poin ketujuh, terungkap sejumlah obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19, yang terdiri dari obat yang mengandung:
a. Remdesivir
b. Favipiravir
c. Oseltamivir
d. Immunoglobulin
e. Ivermectin
f. Tocilizumab
g. Azithromycin
h. Dexametason (tunggal)
Adapun, surat edaran tersebut ditetapkan Mayagustina Andarini, Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM, pada 13 Juli 2021.