
KEDIRI (Lenteratoday) - Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar mengimbau melaksanakan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan Qurban di rumah masing-masing. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No: 450/9/419.033/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Tempat Ibadat dan Pelaksanaan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Kota Kediri.
SE tersebut dirilis dengan acuan berdasarkan Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, SE Kemenag Nomor 17 Tahun 2021, serta SE Gubernur Jawa Timur Nomor: 451/14901/012.1/2021. Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami pelonjakan akibat munculnya varian baru.
Kebijakan yang tertuang dalam SE tersebut, antara lain: peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, panduan pelaksanaan takbiran dan shalat Idul Adha, serta pelaksaan qurban. Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, peribadatan di tempat ibadat yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan ditiadakan sementara dan dilakukan di rumah masing-masing.
Meski demikian, kumandang adzan, bunyi lonceng/bel gereja, dan tanda lainnya sebagai tanda masuknya waktu ibadat tetap dapat digemakan. Pemerintah Kota Kediri juga mengimbau selama masa PPKM darurat ini tempat ibadah harus tetap dijaga kesuciannya.
Adapun panduan mengenai penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala dapat dilakukan melalui audio visual dan tidak mengundang jemaah. Lebih dari itu, takbir keliling yang dilakukan dengan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan juga dilarang demi mencegah terjadinya kerumunan. Kegiatan takbiran dan shalat Idul Adha 1442 H dapat dilakukan di rumah masing-masing dengan tetap memperhatikan rukun salat.
Dalam SE tersebut juga dijelaskan panduan pelaksanaan kurban yang wajib memenuhi berbagai ketentuan. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan selama tiga hari yakni pada 11 sampai dengan 13 Dzulhijah atau 21 sampai 23 Juli 2021 dengan durasi antara 4 sampai 5 jam.
Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) sesuai syariat islam. Menanggapi keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH, Wali Kota Kediri mengizinkan pemotongan hewan dilaksanakan di luar RPH dengan menerapkan protokol kesehatan dan kebersihan petugas, tetap menerapkan physical/social distancing, serta memperhatikan kebersihan alat.
Pelaksanaan SE ini akan disesuaikan kondisi setempat bergantung perkembangan peningkatan atau penurunan angka positif Covid-19. Dalam pengimplementasiannya, Pemkot Kediri menginstruksikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 agar turun tangan dalam memantau pelaksanaan SE ini. Aturan ini berlaku pada tanggal ditetapkannya PPKM darurat sampai dengan masa berlakunya Intruksi Mendagri tentang PPKM darurat. (gos)