22 April 2025

Get In Touch

Selama PPKM Darurat, Dinkop UMTK Kota Kediri Alihkan Pelayanan ke Online

Selama PPKM Darurat pelayanan di Kantor Pelayanan Klinik Usaha Mikro milik Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri, 3-20 Juli 2021 sementara dialihkan ke online.
Selama PPKM Darurat pelayanan di Kantor Pelayanan Klinik Usaha Mikro milik Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri, 3-20 Juli 2021 sementara dialihkan ke online.

KEDIRI (Lenteratoday) - Pelayanan Klinik Usaha Mikro milik Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri saat ini sementara dialihkan ke online. Pengalihan layanan ini diakibatkan karena adanya pelaksanaan PPKM Darurat yang berjalan dari 3-20 Juli 2021.

Hal ini dibenarkan oleh Bambang Priambodo, Kepala Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri saat diwawancarai. Dikatakan, pengalihan layanan ini terkait adanya PPKM Darurat yang memaksa kita untuk mengurangi aktivitas keluar rumah.

"Jadi sejak 3 Juli 2021, pengalihan Layanan Klinik Usaha Mikro kita berikan secara online. Hal ini kita lakukan akibat diberlakukannya PPKM Darurat se-Jawa dan Bali yang mengharuskan masyarakat untuk mengurangi aktivitas keluar rumah," ungkap Bambang Priambodo, Jumat (16/7/2021).

Selama PPKM Darurat memang mengharuskan kita membatasi aktivitas keluar rumah. Sehingga Dinkop UMTK Kota Kediri memberikan solusi pengalihan layanan ke online agar warga dapat mengurus izin usaha UMKM nya tanpa harus datang ke Klinik Usaha Mikro.

"Klinik Usaha Mikro saat ini melayani pendaftaran UMKM, pembuatan nomor induk berusaha (NIB-IUMK), dan fasilitasi foto produk UMKM. Semua bisa diakses melalui online tanpa harus datang ke kantor," imbuhnya.

Bagi warga yang ingin mendaftarkan UMKM-nya bisa mengakses https://bit.ly/FormUsahaKotaKediri. Untuk yang ingin membuat nomor induk berusaha (NIB-IUMK) bisa mengakses http://bit.ly/FormNIBKotaKediri. Dan untuk layanan fasilitasi foto produk UMKM bisa mengakses http://bit.ly/FormFotoProdukUKMKotaKediri.

"Ada tiga tautan yang bisa diakses online tergantung kebutuhannya apa. Untuk kedepannya layanan online ini akan kita terus lakukan agar masyarakat bisa lebih mudah dalam mengurus izin untuk usahanya. Jadi layanan online ini untuk seterusnya tidak berhenti walaupun setelah kebijakan PPKM Darurat ini berakhir," pungkasnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Satria Sani, Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri menjelaskan teknis layanan online ini  masyarakat sangat dimudahkan untuk mengurus usaha mikro milik mereka tanpa harus datang ke kantor.

"Jadi nanti pelaku usaha tinggal mengisi formulir yang tersedia di masing-masing tautan tergantung apa yang mereka akan akses. Para pelaku usaha ini akan lebih mudah untuk mengurus keperluan usaha mereka tanpa harus datang ke kantor," tutur Satria, Jumat (16/7/2021).

Ditambahkan, jika pengalihan layanan online ini juga sudah dipublikasikan di media sosial dari Dinkop UMTK Kota Kediri. "Kita sudah publikasikan pengumuman pengalihan layanan ini ke media sosial kita. Namun jika ada pelaku usaha yang sudah telanjur datang atau masih bingung untuk cara mengakses tautan yang kita beri, kita juga masih melayani mereka secara langsung dan memberikan arahan agar beralih ke layanan online," pungkasnya. (gos)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.