Berlaku Mulai 7 Juli, Biaya Pemulasaran Jenazah Covid di Ponorogo Ditanggung Pemerintah

PONOROGO (Lenteratoday) – Sejalan dengan Perbup nomor 70 tahun 2021 terkait mekanisme pembayaran pasien Covid-19, Pemerintah Kabupaten Ponorogo memiliki tanggung jawab untuk menanggung biaya pemulasaraan jenazah pasien Covid-19.
“Jika sebelumnya hanya pasien yang meninggal di rumah sakit, kini biaya pemulasaraan pasien Covid-19 yang meninggal di luar rumah sakit juga akan ditanggung Pemkab Ponorogo,” tutur Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.
Agus juga mengatakan Perbup tersebut mulai berlaku 7 Juli 2021. "Saya akan minta data 7 Juli ke depan akan kita proses dan 2 Minggu sekali kita cairkan agar tidak terlalu menumpuk," kata Agus, Kamis (22/7/2021).
Dengan adanya kebijakan tersebut, Agus tidak ingin ada tim pemakaman dari rumah sakit manapun yang meminta dana pemulasaraan ke keluarga jenazah pasien Covid-19.
Baca juga: Diperpanjang Hingga 26 Juli 2021, Jumlah Pendaftar CPNS dan P3K Kota Blitar 1.081 Orang
"Akan kita ganti per 7 Juli 2021, tinggal klaim ke Dinkes, ini merupakan solusi, diskresi dari pak bupati," jelasnya.
"Saya juga sudah telepon ke direktur RS agar tidak menarik (biaya pemulasaraan) dari masyarakat," lanjut Agus.
Agus mengatakan besaran pengganti biaya pemulasaraan adalah sebesar Rp 3.360.000.
"Saya rasa tidak ada yang biaya pemulasaraannya lebih dari angka segitu. Angka 3 juta itu sudah bagus dan include semua," pungkasnya.(ist)