
TUBAN (Lenteratoday) – Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Polres Tuban memberikan pembatasan kunjungan kepada masyarakat, untuk mencegah terjadinya kerumunan di tengah pandemi covid-19. Namun bagi warga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) telah habis, jangan kuatir karena Satpas SIM Satlantas Polres Tuban memberikan jalan keluarnya.
Sehubungan PPKM yang berlaku hingga 2 Agustus, Satpas SIM Satlantas Polres Tuban memang membatasi kunjungan masyarakat, termasuk pengurusan perpanjangan SIM. “Mengenai masa berlaku SIM yang habis pada 3-25 Juli masa PPKM dan belum sempat diurus maka tak perlu khawatir, pemohon bisa mengurusnya pada 26 Juli-2 Agustus, sebagaimana kebijakan dari pimpinan Kakorlantas,” tutur Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Argo Budi Sarwono.
"Kebijakan pimpinan yang masa berlaku SIM habis pada 3-25 Juli bisa diurus pada 26 Juli-2 Agustus, berlaku perpanjangan bukan proses baru," ujarnya kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).
Perwira pertama itu menjelaskan, apabila masyarakat yang masa SIM habis saat PPKM tidak memanfaatkan dispensasi pada 26 Juli-2 Agustus, maka akan berlaku proses baru.
Selama PPKM pelayanan tetap berlangsung, namun dengan prokes yang ketat dan juga kapasitasnya dibatasi agar jangan sampai ada kerumunan di loket satpas.
Per hari rata-rata jumlah cetak SIM mencapai 100, itu mencakup perpanjangan maupun baru.
"SIM habis saat PPKM yang diurus setelah 2 Agustus maka berlaku proses baru, tentu ke depan akan selalu ada evaluasi mengenai kebijakan pemerintah di tengah pandemi," pungkasnya.(ist)