
MOJOKERTO (Lenteratoday) - Anggota Resmob Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil membekuk pelaku pencuri motor sekaligus beserta penadahnya. Kedua tersangka yakni, Anas Firmansyah (39) pencuri motor warga Kalimati Gang IV, Lingkungan Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan dan Mujiadi (49) penadah hasil curian motor warga Lingkungan Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Polisi bergerak melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka setelah adanya laporan dari korban Ike Purnama Putri warga Balongkrai, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Tersangka Anas Firmansyah mencuri motor Honda Beat W-5896-WQ milik korban yang saat diparkir di depan toko mainan Lego Rejo Asri Jalan Jaksa Agung Suprapto (Joko Sambang), Kelurahan Sentanan, Kota Mojokerto, Sabtu (17/7/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.
Korban yang bekerja di tempat tersebut lupa tidak mencabut kunci motor sehingga masih pada posisi di lubang kunci. Korban baru sadar motornya hilang setelah mengecek keberadaan motornya dan sudah tidak berada di tempat. Sadar menjadi korban pencurian, kejadian tersebut dilaporkan ke Polresta Mojokerto.
Kasatreskrim Polresta Mojokerto, Iptu. Hari Siswanto, SAP.MH saat dikonfirmasi membenarkan anggotanya berhasil meringkus pelaku pencurian sekaligus penadahnya. Begitu mendapat laporan, dia langsung memerintahkan anggotanya untuk melacak dan mencari pelakunya.
"Hanya dalam waktu sepekan, tersangka berhasil dibekuk anggota Resmob saat berada di jalan Sinoman Gang 8, Kota Mojokerto. Motor hasil curian tersebut lalu dijual ke penadahnya seharga Rp. 2,3 juta dan pengakuan tersangka, uangnya digunakan untuk bayar kos serta kebutuhan sehari-hari," jelas Hari.
Masih kata Hari, barang bukti hasil curian berhadil diamankan dan dibawa ke Mapolresta Mojokerto dari rumah penadahnya. Kedua tersangka saat ini mendekam di balik jeruji tahanan Mapolresta Mojokerto. Akibat perbuatan tersangka, korban merugi sekitar Rp. 10 juta.
"Atas perbuatannya, tersangka Anas Hermansyah (pencuri motor) dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara dan tersangka Mujiadi (penadah hasil curian) dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Hari. (Joe)