05 April 2025

Get In Touch

Polresta Sidoarjo Ringkus 36 Tersangka dari 27 Kasus Narkoba

Para tersangka narkoba yang berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
Para tersangka narkoba yang berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.

SIDOARJO (Lenteratoday) - Di tengah masa pandemi, pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo terus dilakukan. Hasilnya, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mengungkap 27 kasus dengan 35 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan dalam kurun waktu sebulan.

Ungkap kasus narkoba selama bulan Juli 2021 tersebut, disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangan pers di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (30/7/2021) pagi.

"Selama sebulan ini, kami berhasil mengungkap 27 kasus narkoba dan menangkap 36 tersangka dan satu diantaranya adalah perempuan. Lokasinya kebanyakan di Waru, Sedati dan Tanggulangin. Untuk barang bukti narkoba yang didapatkan ada sabu total 130,48 gram dan pil LL 670 butir," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat menggelar jumpa pers.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat menggelar jumpa pers.

Dari puluhan kasus tersebut, Polresta menyita barang bukti antara lain 32 handphone, 4 unit kendaraan roda dua, 2 unit kendaraan roda empat, kemudian ada uang Rp. 882.0000. Atas tindakan itu para tersangka dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 UURI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Dari 27 kasus penyalahgunaan narkoba selama sebulan, terdapat satu kasus menonjol yakni penangkapan tersangka berinisial D dengan barang bukti sebanyak 70 gram sabu, satu brankas, dua timbangan dan dua handphone. Tersangka sebagai pengedar, diringkus tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di kamar kosnya di Desa Bangsri, Sukodono, Sidoarjo. (ang)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.