24 April 2025

Get In Touch

Rebut Jenazah Covid dan Rusak Ambulan, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Rebut Jenazah Covid dan Rusak Ambulan, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka.
Rebut Jenazah Covid dan Rusak Ambulan, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka.

JEMBER (Lenteratoday)- Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Jember akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus perebutan jenazah Covid-19 dan perusakan ambulan yang videonya viral di media sosial.

Kasus tersebut terjadi di Dusun Sukmo Ilang Desa Pace Kecamatan Silo, Jember pada Jumat (23/7/2021) malam. Peristiwa itu merupakan buntut dari masyarakat setempat yang terpancing informasi hoax saat ada yang menyebut salah satu organ jenazah hilang. Lantas memicu sejumlah warga mengamuk dan akan mangambil paksa jenazah.

Ketiga tersangka penrusakan mobil ambulan yang ditangkap polisi itu adalah ME (30), ES (35) dan AR (26). Mereka merupakan warga Dusun Sukmo Ilang Desa Pace Kecamatan Silo, Jember.

Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin S.I.K M.H melalui Kasat Reskrim AKP. Komang Yogi Arya Wiguna, S.I.K, M.H menjelaskan, modus tersangka melakukan penrusakan mobil ambulan tersebut dilakukan secara bersama-sama. "Mereka merusak kaca sebelah kiri hingga pecah, memukul bodi ambulan hingga penyok serta merusak alat manometer tabung oksigen yang ada dalam mobil ambulan," terang Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang, Minggu (1/8/2021).

Menurutnya, sebelumnya kepolisian telah berupaya mengambil langkah-langkah penyelidikan untuk mengusut kasus ini. "Kami telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi. Sedangkan untuk barang bukti berupa satu unit Mobil Ambulan Suzuki APV dan 3 buah pakaian milik pelaku, sudah kami amankan," ujarnya.

Kini ketiga tersangka sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Jember dan menjalani proses penyidikan. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (mok)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.