23 April 2025

Get In Touch

PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus, Ini Daftar Daerahnya

Presiden RI Joko Widodo
Presiden RI Joko Widodo

JAKARTA (Lenteratoday) – Meski Presiden RI, Joko Widodo, mengakui bahwa kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini sudah membaik, namun pemerintah memutuskan kembali memperpanjang  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga tanggal 9 Agustus mendatang.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (2/8/2021) malam. Nantinya PPKM Level 4 akan berlaku di sejumlah kabupaten dan kota. Namun, wilayah mana yang akan menerapkan PPKM Level 4 akan diumumkan Menteri Koordinator. "Dengan penyesuaian aturan aktivitas dan mobilitas masyarakat seusai kondisi di masing-masing daerah," ucap Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi menggungkapkan bahwa PPKM Level 4 telah membawa sejumlah perbaikan. Mulai dari konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase BOR (bed occupancy rate).

Melihat kondisi tersebut, Perbaikan ingin lebih baik lagi sehingga memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4, dengan sejumlah penyesuaian aturan tentang aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021, ada 31 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 3. Kemudian, ada satu daerah yang menerapkan PPKM Level 2. Daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat. Sedangkan untuk level 4, Jawa Timur menjadi provinsi dengan daerah level 4 terbanyak, yaitu 30 kabupaten/kota. Sementara itu, Jawa Tengah jadi provinsi dengan daerah level 3 paling banyak, yaitu 12 kabupaten/kota.

Berikut daftar wilayah di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 4, 3, dan 2:

DKI Jakarta

Level 4

  1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  2. Kota Administrasi Jakarta Barat
  3. Kota Administrasi Jakarta Timur
  4. Kota Administrasi Jakarta Selatan
  5. Kota Administrasi Jakarta Utara
  6. Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

Level 4

  1. Kota Tangerang Selatan
  2. Kota Tangerang
  3. Kabupaten Pandeglang
  4. Kabupaten Tangerang
  5. Kota Cilegon

Level 3

  1. Kabupaten Serang
  2. Kabupaten Lebak
  3. Kota Serang

Jawa Barat

Level 4

  1. Kabupaten Kuningan
  2. Kabupaten Indramayu
  3. Kabupaten Garut
  4. Kabupaten Subang
  5. Kabupaten Purwakarta
  6. Kabupaten Bekasi
  7. Kota Sukabumi
  8. Kota Depok
  9. Kota Cirebon
  10. Kota Cimahi
  11. Kota Bogor
  12. Kota Bekasi
  13. Kota Banjar
  14. Kota Bandung
  15. Kabupaten Sumedang
  16. Kabupaten Bogor
  17. Kabupaten Bandung Barat
  18. Kabupaten Bandung

Level 3

  1. Kabupaten Sukabumi
  2. Kabupaten Pangandaran
  3. Kabupaten Majalengka
  4. Kabupaten Cirebon
  5. Kabupaten Cianjur
  6. Kabupaten Ciamis
  7. Kabupaten Karawang
  8. Kota Tasikmalaya

Level 2

  1. Kabupaten Tasikmalaya

Jawa Tengah

Level 4

  1. Kabupaten Pemalang
  2. Kabupaten Pekalongan
  3. Kabupaten Magelang
  4. Kabupaten Sukoharjo
  5. Kabupaten Rembang
  6. Kabupaten Klaten
  7. Kabupaten Kebumen
  8. Kabupaten Banyumas
  9. Kota Tegal
  10. Kota Surakarta
  11. Kota Semarang
  12. Kota Salatiga
  13. Kota Magelang
  14. Kabupaten Wonosobo
  15. Kabupaten Wonogiri
  16. Kabupaten Sragen
  17. Kabupaten Semarang
  18. Kabupaten Purworejo
  19. Kabupaten Kendal
  20. Kabupaten Karanganyar
  21. Kabupaten Demak
  22. Kabupaten Batang
  23. Kota Pekalongan

Level 3

  1. Kabupaten Purbalingga
  2. Kabupaten Jepara
  3. Kabupaten Cilacap
  4. Kabupaten Brebes
  5. Kabupaten Boyolali
  6. Kabupaten Blora
  7. Kabupaten Grobogan
  8. Kabupaten Tegal
  9. Kabupaten Pati
  10. Kabupaten Temanggung
  11. Kabupaten Kudus
  12. Kabupaten Banjarnegara

DI Yogyakarta

Level 4

  1. Kabupaten Sleman
  2. Kabupaten Bantul
  3. Kota Yogyakarta
  4. Kabupaten Kulonprogo
  5. Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur

Level 4

  1. Kabupaten Kediri
  2. Kabupaten Sumenep
  3. Kabupaten Tulungagung
  4. Kabupaten Sidoarjo
  5. Kabupaten Madiun
  6. Kabupaten Lamongan
  7. Kabupaten Gresik
  8. Kota Surabaya
  9. Kota Mojokerto
  10. Kota Malang
  11. Kota Madiun
  12. Kota Kediri
  13. Kota Blitar
  14. Kota Batu
  15. Kabupaten Trenggalek
  16. Kabupaten Ponorogo
  17. Kabupaten Ngawi
  18. Kabupaten Nganjuk
  19. Kabupaten Mojokerto
  20. Kabupaten Malang
  21. Kabupaten Magetan
  22. Kabupaten Lumajang
  23. Kabupaten Jombang
  24. Kabupaten Bondowoso
  25. Kabupaten Blitar
  26. Kabupaten Banyuwangi
  27. Kabupaten Bangkalan
  28. Kota Probolinggo
  29. Kota Pasuruan
  30. Kabupaten Situbondo

Level 3

  1. Kabupaten Sampang
  2. Kabupaten Pasuruan
  3. Kabupaten Pamekasan
  4. Kabupaten Pacitan
  5. Kabupaten Probolinggo
  6. Kabupaten Tuban
  7. Kabupaten Jember
  8. Kabupaten Bojonegoro

Bali

Level 4

  1. Kabupaten Jembrana
  2. Kabupaten Bangli
  3. Kabupaten Karangasem
  4. Kabupaten Badung
  5. Kabupaten Gianyar
  6. Kabupaten Klungkung
  7. Kabupaten Tabanan
  8. Kabupaten Buleleng
  9. Kota Denpasar

Menurut Diktum ke-16 Instruksi Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian instruksi ini berlaku mulai tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021. (ufi/ist)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.