24 April 2025

Get In Touch

Aksi Tuntut Penerapan UU Karantina Kesehatan, Ketua DPRD Kota Malang: Itu Ranah Pusat

Aksi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah menuntut penerapan UU Karantina Kesehatan.
Aksi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah menuntut penerapan UU Karantina Kesehatan.

MALANG, (Lenteratoday) - Gelombang aksi tuntut penerapan UU Karantina Kesehatan no.2018, terus bermunculan. Terakhir, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Malang Raya juga menggelar aksi untuk menekan Pemerintah Daerah untuk menerapkan UU tersebut.

Menanggapi hal itu, I Made Riandiana Kartika, Ketua DPRD Kota Malang mengatakan untuk menerapkan UU Karantina Kesehatan tak lain adalah wewenang Pemerintah Pusat. Hal tersebut ia sampaikan seusai rapat audiensi dengan Dinas Kesehatan pada Selasa (10/8/2021) lalu.

"Itu kewenangan pusat. Jadi kami tidak dalam ranah itu. Artinya UU Karantina itu murni wewenang pusat. Kita sekarang satu komando, apa yang diperintahkan pusat itu yang kita lakukan," ujar Made pada awak media.

"UU Karantina itu harus nasional, percuma Kota Malang menutup diri, tapi daerah lain tidak melakukan, sehingga itu harus Nasional," sambungnya menegaskan. (ree)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.