21 April 2025

Get In Touch

Aturan Ganjil Genap Sholat Jum’at Berjamaah, Ini Komentar DMI Jatim

Pelaksanaan sholat Jum’at berjamaah di Masjid Al Akbar Surabaya.
Pelaksanaan sholat Jum’at berjamaah di Masjid Al Akbar Surabaya.

SURABAYA (Lenteratoday) - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jatim, M Roziqi, mengatakan, dulu pada awal munculnya pandemi Covid 19 di tanah air, sempat ada himbauan Shalat Jumat 2 Gelombang, ganjil genap, yang didasarkan pada nomor telepon seluler.

Surat edaran itu, kata Roziqi, merupakan solusi yang ditawarkan DMI Pusat sebagai antisipasi, jika kapasitas masjid tidak mencukupi saat menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya yakni shaf harus berjarak 1 meter.

"Mungkin himbauan itu dishare kembali. Dulu ramai dibicarakan. Jadi kalau yang sekarang ini setelah PPKM Darurat diperpanjang menjadi level 4, tempat ibadah boleh buka," ujarnya, Jumat (13/8/2021).

Roziqi menambahkan, pihaknya mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2. Serta, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2021, terkait pembukaan kembali tempat ibadah.

"Kalau sekarang boleh buka protokol kesehatan harus diperhatikan dan jumlah jamaah yang hadir dibatasi paling banyak 25 persen," ucapnya.

"Bagi saya pribadi yang penting protokol kesehatan bisa dilaksanakan dengan baik dan benar. Tempat ibadah boleh dibuka tetap memperhatikan prokes, jarak, cuci tangan sudah disiapkan sudah semua. Jamaah tidak boleh penuh kurang lebih dari 25 persen," lanjutnya.

Diberitakan DMI Pusat mengeluarkan surat edaran tentang  tata cara sholat Jumat yang dibuat dua gelombang dengan aturan ganjil-genap, dengan melihat nomor ponsel jemaah. Kebijakan ini dibuat karena masih ada masjid yang memiliki keterbatasan ruang.

Kebijakan ini tercantum dalam SE Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020 tertanggal Selasa (16/6/2020). SE ini ditandatangani Ketum DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaraqutni. (Ard)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.