21 April 2025

Get In Touch

Masjid Al Akbar Kembali Gelar Sholat Jamaah, Maksimal Hanya 10%

Suasana pelaksanaan sholat jum’at di Masjid Agung Al Akbar Surabaya, Jum’at (13/8/2021).
Suasana pelaksanaan sholat jum’at di Masjid Agung Al Akbar Surabaya, Jum’at (13/8/2021).

SURABAYA (Lenteratoday) - Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, melaksanakan Sholat Jum'at Jamaah jamaah untuk umum, Jumat (13/8/2021). Termasuk sholat jamaah lainnya, dilakukan pembatasan maksimal 10% dari kapasitas masjid.

Prof Dr KH Ridwan Nasir MA, Imam Besar Masjid Al Akbar Surabaya, mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, Tentang PPKM Level 4, 3 dan 2. Serta, surat edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2021.

"Selain itu, juga hasil rapat Imam Besar dan Pengurus Badan Pengelola Masjid  pada hari Kamis 12 Agustus 2021. Jika ketentuan Mendagri dan Menteri Agama jumlah jamaah paling banyak 25%, maka Masjid Al Akbar malah dibawahnya, yakni hanya 10%," ujarnya.

Ia menambahkan, bacaan imam adalah surat surat pendek dan durasi khotib Jumat dibatasi maksimal 10 menit. Pihaknya juga menyiapkan alat teleprompter untuk panduan khotib agar durasinya tepat waktu.

Humas Masjid Al Akbar Surabaya, Helmy M Noor, menegaskan, para jamaah tetap mematuhi aturan protokol kesehatan yang lebih ketat. Ini demi memutus mata rantai penularan Covid 19.

"Diantaranya memakai masker, sudah berwudhu dari rumah,  membawa masuk alas kaki ke dalam masjid," terangnya.

"Tak lupa memasuki bilik desinfektan, mengecek suhu tubuh, menjaga jarak shaf sholat, tidak bersalaman dan tidak berkerumun usai sholat," tuntasnya. (Ard)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.