24 April 2025

Get In Touch

Dua Warga Ngoro Pelaku Curas Didor Anggota Satreskrim Polres Mojokerto

Kapolres Mojokerto, AKBP. Dony Alexander saat pres release kedua tersangka aksi Curas.
Kapolres Mojokerto, AKBP. Dony Alexander saat pres release kedua tersangka aksi Curas.

Mojokerto (Lenteratoday) - Setelah mendapatkan laporan adanya aksi pencurian dengan kekerasan (perampasan) dari korban Dwi Adi P (21) asal Desa Tulung, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, anggota Resmob Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Mojokerto langsung bergerak.

Dengan cepat, mereka berhasil membekuk kedua tersangka yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (perampasan) motor milik korban di wilayah Kecamatan, Kabupaten Mojokerto Jawa-Timur. Kedua tersangka, yakni Samsul (27) dan Suyono (32) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Dari data yang diperoleh menyebutkan, kejadian yang dialami oleh korban terjadi di Jalan Utara PT. Sun Power di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP), Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto pada Sabtu 14 Agustus lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu korban mengantar teman wanitanya, yakni Risma Wahyu W (20) asal Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun dari Surabaya, saat hendak pulang ke rumah kos-kosan di wilayah Kecamatan Ngoro dengan mengendarai motor Honda Vario AE-4422-IA.

Namun, keduanya tidak langsung pulang ke rumah kos melainkan berkeliling motor ke area wilayah Kecamatan Ngoro. Merasa lelah, kedua korban memilih berhenti sebentar di pinggir jalan untuk minum sejenak.

Tiba-tiba kedua korban dihampiri kedua pelaku sambil mengancam dengan menggunakan pedang. Kedua tersangka meminta harta milik kedua korban di antaranya dompet berisi uang tunai Rp. 525 ribu dan surat-surat penting lainnya, motor Honda Vario milik korban serta HP milik korban merk Realmi.

Kapolres Mojokerto, AKBP. Dony Alexander,SH.MH mengatakan, kedua tersangka terpaksa dilakukan tindakan terarah dan terukur di bagian kaki kanannya karena sempat melakukan perlawan terhadap petugas saat hendak dilakukan penangkapan.

"Berdasarkan informasi yang kita dapatkan tentang keberadaan tersangka, 4 hari kemudian setelah kejadian yang dialami korban, saat itu juga saya perintahkan anggota melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka. Hasilnya, kali pertama anggota berhasil meringkus tersangka Suyono saat berada di Jalan Pahlawan, Kecamatan Mojosari. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, selang beberapa saat kemudian anggota berhasil membekuk tersangka Samsul saat berada di rumahnya," ujar Dony.

Masih kata Dony, pada saat berhasil memperdaya kedua korbannya, kedua tersangka mengendarai motor milik korban kabur ke arah perbatasan wilayah Sidoarjo dengan tujuan membuang barang bukti senjata tajam jenis pedang ke area pinggir jalan tepatnya area di semak-semak Desa Banjarasri, Kecamatan Ngoro.

"Motor korban sempat ditawarkan ke seseorang calon pembeli, namun berhasil kita gagalkan setelah keduanya kita ringkus. Karena perbuatanya, kedua tersangka disangkakan dijerat pasal 365 KUHP ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Dony, Senin (23/8/2021). (Joe)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.