06 April 2025

Get In Touch

Mantan Mensos Terima Vonis 12 Tahun Penjara, Kini Siap Dieksekusi ke Lapas

Mantan Mensos Terima Vonis 12 Tahun Penjara, Kini Siap Dieksekusi ke Lapas

JAKARTA (Lenteratoday) – Vonis telah dijatuhkan pada Juliari Peter Batubara,  Mantan Menteri Sosial (Mensos), atas kasus  korupsi bantuan sosial di lembaga yang semestinya dipimpinnya. Ia divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih lama setahun dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu 11 tahun penjara.

Juliari menerima vonis, KPK pun tidak mengajukan perlawanan banding. Karena kedua pihak menerima vonis yang lebih lama setahun dibandingkan tuntutan jaksa itu, hukuman bagi Juliari telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Juliari pun segera dieksekusi ke lapas.

"Informasi dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding. Oleh karena analisis yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan, maka KPK juga tidak lakukan upaya hukum banding," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Selasa, 31 Agustus 2021.

"Dengan demikian, saat ini perkara dengan terdakwa Juliari P Batubara telah berkekuatan hukum tetap," imbuh Ali.

Jaksa KPK saat ini masih menunggu salinan petikan putusan untuk keperluan eksekusi bagi Juliari. Terpidana kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan COVID-19 itu pun saat ini masih berada dalam tahanan.

Terlepas dari vonis bagi Juliari lebih lama setahun dibandingkan tuntutan, kontroversi tetap mengiringi. Sebab pertimbangan majelis hakim mengenai hal memberatkan dan hal meringankan bagi Juliari dianggap tidak memenuhi keadilan publik.(ist)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.