06 April 2025

Get In Touch

MPC Pemuda Pancasila Lamongan Laporkan Dugaan Keruman saat Gebyar Vaksin

MPC Pemuda Pancasila Lamongan saat membuat laporan masuk ke Polres setempat.
MPC Pemuda Pancasila Lamongan saat membuat laporan masuk ke Polres setempat.

LAMONGAN (Lenteratoday) - Ormas MPC Pemuda Pancasila Lamongan melaporkan dugaan kerumunan yang terjadi saat gebyar vaksin Dinas Kesehatan Lamongan yang pada Sabtu, (28/8/2021) lalu.

Laporan ke Polres Lamongan itu dibuktikan dengan nomor laporan nomor STTPM/282/VIII/2021. "Kami ingin menegakan keadilan, tidak tebang pilih baik itu kepada pejabat maupun rakyat, dalam hal ini aparat penegak hukum harus bisa tegas," ungkap Ardianto Wicaksono, ketua MPC Pemuda Pancasila Lamongan, Kamis (3/9/2021).

Ardianto menganggap, ada beberapa kesalahan di lapangan saat pra acara gebyar maupun berjalanya acara yang melanggar aturan perundang-undangan. "Yang jadi delik aduan kami itu terkait dugaan pelanggaran prokes gebyar vaksin di alun-alun beberapa waktu yang lalu, kami berharap aduan kami bisa cepat di proses," lanjutnya.

Lebih jelas, mereka juga telah menelusuri terkait dugaan kelalaian dari pihak penyelenggara yang tidak mempersiapkan petugas pengamanan untuk mengantisipasi kerumunan.

"Kadinkes Lamongan (Taufik Hidayat) dalam hal ini tidak sanggup melaksanakan tanggung jawabnya dalam kegiatan serbuan vaksin sehingga tidak terciptanya kordinasi dengan pihak yang lain untuk pengamanannya," jelasnya.

Bahkan, Ardianto sudah menanyakan ke pihak Kodim dan pihak pengamanan lainya maupun Pol PP terkait koordinasi pengamanan dalam pelaksanaan gebyar vaksin di alun-alun Lamongan. Hasilnya, tidak kordinasi dari Dinkes dengan mereka.

Sementara itu, kepala bidang hukum MPC Pemuda Pancasila Lamongan, Surya Astawan menegaskan jika pasal yang disangkakan kepada pihak Dinkes adalah mutlak menjadi dasar dalam proses hukum.

Ia kemudian berharap agar dengan aduan ini segala jenis kesimpangsiuran bisa dijelaskan di ranah hukum tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. "Sebagaimana ketentuan UU No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, ataupun UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah wabah penyakit menular," pungkasnya. (dit)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.