20 April 2025

Get In Touch

Genjot PAD, Pemkot Kediri Ajukan Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum dan Jasa Usaha

Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri dengan agenda penjelasan Wali Kota Kediri atas Raperda, di Ruang sidang DPRD Kota Kediri, Jumat (10/9/2021).
Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri dengan agenda penjelasan Wali Kota Kediri atas Raperda, di Ruang sidang DPRD Kota Kediri, Jumat (10/9/2021).

KEDIRI (Lenteratoday) – Wali kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, mengajukan perubahan tarif retribusi. Hal itu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Pengjuan dilakukan saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri dengan agenda penjelasan Wali Kota Kediri atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Ruang sidang DPRD Kota Kediri, Jumat (10/9/2021).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto Imam Mahmudi didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus dan Katino.

Adapun 2 Raperda yang diajukan yaitu Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Kediri No: 3/2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kota Kediri No: 5/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Terkait Raperda tentang Retribusi Jasa Umum, dalam pidato Walikota Kediri menjelaskan pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan antara lain menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan menyusun produk hukum dalam penyelenggaraannya.

Seiring perkembangan waktu, fasilitas layanan kesehatan juga terus ditambah sesuai kebutuhan masyarakat. Selain RSUD Gambiran, Pemkot Kediri telah memfungsikan kembali eks gedung RSUD Gambiran lama menjadi RSUD Kilisuci yang belum ditetapkan sebagai unit kerja pola pengelolaan badan layanan umum daerah (BLUD).

“Kita ingin RSUD Kilisuci bisa segera melayani dan tentu harus menjadi BLUD agar segera berkembang. Oleh karena itu harus ditetapkan ketentuan yang mengatur mengenai obyek retribusi pelayanan kesehatan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri No: 3/2012 tentang Retribusi Jasa Umum perlu dilakukan perubahan berupa penambahan obyek retribusi baru yakni Retribusi Layanan Kesehatan pada RSUD Kilisuci,” terangnya.

Sedangkan untuk Retribusi Jasa Usaha khususnya yang dikelola Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Kediri, Walikota menjelaskan ada beberapa poin yang menjadi bahasan dalam perubahan Raperda yaitu retribusi pemakaian kekayaan daerah pada jenis pelayanan bangunan untuk perikanan, retribusi rumah potong hewan, dan retribusi penjualan produksi usaha daerah.

Selain itu, fasilitas bangunan warung ikan olahan, kolam pemancingan di UPTD pembenihan dan kolam ikan, kios perikanan dan kios ikan di pasar benih ikan (PBI) yang semula disewakan akan dikelola dan dimanfaatkan Pemkot Kediri, dalam hal ini melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk meningkatkan produktivitas ikan hias.

“Pada rumah potong hewan akan diberlakukan satu tarif yang merupakan hasil akumulasi dari tarif-tarif jenis pelayanan sebelumnya. Di mana pengguna jasa akan mendapatkan rangkaian pelayanan berupa pemeriksaan kesehatan ternak sebelum dipotong, pemakaian kandang peristirahatan, pemakaian tempat pemotongan, serta tempat pelayuan dan timbangan ternak,” ujar Walikota

“Selain itu ketentuan tarif retribusi penjualan bibit ikan dan ikan konsumsi perlu dihapus Karena dalam Perda Retribusi Jasa Usaha harus mencantumkan tarif/nominal retribusinya padahal harga pasar selalu berubah. Sehingga ketentuan tarif yang ada tidak bisa menjadi acuan,” imbuh Walikota.Rapat Paripurna dihadiri pula seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sekretaris Daerah Kota Kediri dan Kepala OPD Pemerintah Kota Kediri. (gos)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.