06 April 2025

Get In Touch

Nekat Buka, 5 Tempat Hiburan di Kota Blitar Dibubarkan dan Disanksi

Petugas Operasi Yustisi Skala Besar mendatangi tempat hiburan karaoke dan cafe di Kota Blitar yang buka saat PPKM Level 3
Petugas Operasi Yustisi Skala Besar mendatangi tempat hiburan karaoke dan cafe di Kota Blitar yang buka saat PPKM Level 3

BLITAR (Lenteratoday) - Sebanyak 5 tempat hiburan di Kota Blitar yang nekat buka saat PPKM Level 3, dibubarkan dan disanksi oleh petugas Tim Operasi Yustisi Skala Besar, Sabtu(11/9/2021).

Disampaikan Padal Operasi Yustisi Polres Blitar Kota, Ipda Ahmad Afandi kalau malam ini digelar Operasi Yustisi Skala Besar, gabungan 3 pilar dari Polres Blitar Kota, Kodim 0808 Blitar dan Sat Pol PP Pemkot Blitar. "Yaitu melakukan patroli, serta penertiban protokol kesehatan (prokes)," ujar Ipda Ahmad, Minggu(12/9/2021) dini hari.

Operasi Yustisi yang digelar, Sabtu(11/9/2021) mulai jam 21.00 - 24.00 Wib ini, diawali apel gabungan di halaman Mapolres Blitar Kota. Selanjutnya puluhan personel gabungan 3 instansi tersebut termasuk Polisi Militer (PM), mulai bergerak melakukan patroli dan peneriban prokes. "Dengan target tempat hiburan yang tetap buka, dimana pada PPKM Level 3 seharusnya dilarang," terangnya.

Petugas gabungan dalam Operasi Yustisi Skala Besar malam kemarin, menyasar tempat hiburan karaoke dan cafe, yang tetap buka dan melebihi batasan jam operasional sampai 21.00 Wib. "Hasilnya ada 5 tempat hiburan yang dikenai sanksi tipiring terdiri dari 4 karaoke dan 1 cafe," ungkap Ipda Ahmad.

Kelima tempat hiburan tersebut diantaranya 4 karaoke di Jl. Gunojoyo, Jl. Wilis, Jl. Mawar dan Jl. Melati, serta 1 cafe di Jl. TGP, Kota Blitar. Saat Operasi Yustisi petugas memeriksa seluruh ruangan karaoke, juga memeriksa prokes pengunjung dan langsung membubarkanya. "Setelah itu, pemilik usaha diberiksan sanksi tipiring dan diminta untuk tutup," tegasnya.

Adapun sesuai data Covid-19 di Kota Blitar sampai Sabtu(11/9/2021), total kasus positif Covid-19 sebanyak 6.894 orang dan meninggal 260 orang.

Ditambahkan Ipda Ahmad Operasi Yustisi penegakkan prokes akan terus dilakukan, jangan sampai lengah guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Blitar meningkat lagi. "Meskipun sekarang Kota Blitar sudah PPKM Level 3, tempat hiburan sementara tutup dan masyarakat tetap disiplin prokes agar Kota Blitar segera menjadi zona hijau," pungkasnya.(ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.