25 April 2025

Get In Touch

MCW: Berkunjung ke Pantai, Walikota Berpotensi Melanggar Hukum

MCW: Berkunjung ke Pantai, Walikota Berpotensi Melanggar Hukum

MALANG (Lenteratoday) - Kota Malang kembali heboh perihal pelanggaran protokol. Kali ini, dugaan pelanggaran itu dilakukan oleh pemerintah sendiri. Rombongan Walikota Malang diduga menerobos masuk ke Pantai Kondang Merak, meskipun wisata tersebut tutup karena perpanjangan masa PPKM Mikro. Dugaan pelanggaran tersebut miris karena justru dilakukan oleh pemerintah sendiri selaku pelaksana dan penanggung jawab atas implementasi kebijakan PPKM.

Malang Corruption Watch (MCW) menilai bahwa tindakan Pemkot Malang berpotensi melanggar hukum dan mencederai rasa keadilan warga kota Malang. Terdapat beberapa indikator tentang dugaan tersebut. Walikota Malang dan sejumlah pejabat diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

"Setidaknya terdapat 3 peraturan menteri yang dilanggar. Di antaranya, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pemberlakukan Pembatasan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali, Diktum ke 1, secara khusus disebutkan bahwa Kota Malang merupakan salah satu daerah yang masuk dalam wilayah pemberlakuan PPKM level 3.  Lebih lanjut, Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum ke 1, berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," kata Ahmad Adi Kepala Divisi Advokasi MCW.

Dalam diktum kelima keputusan ini disebutkan bahwa PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut : Hurf J dijelaskan “fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara”  dan huruf K poin 4 disebutkan, daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif”.

Keputusan Menteri Kesehatan NOMOR HK.01.07/MENKES/4805/2021 TENTANG INDIKATOR PENYESUAIAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PEMBATASAN SOSIAL DALAM PENANGGULANGAN PANDEMI  CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19), pada tabel indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat bahwa,pembatasan lebih ketat diperlukan untuk membatasi penularan, menangani kasus, dan memastikan pengendalian epidemi. Pada level ini, penguatan semua upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial diperlukan untuk menghindari jatuhnya wilayah ke level situasi 4. Semua individu harus mengurangi kontak sosial mereka, beberapa kegiatan perlu ditutup sementara dengan pengecualian pada layanan-layanan esensial. 

Dalam peta sebaran uji coba pariwisata kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif disebutkan bahwa, tempat wisata di wilayah PPKM Level 3 Jawa Bali yang diizinkan dalam rangka uji coba, pada wilayah Jatim hanya terdapat objek wisata seperti selecta, Jatim Park 2 hawai group dan Maharani Zoo dan Gua.  Artinya,  pantai dan sektor wisata lainnya belum termasuk daftar uji coba sehingga wajib ditutup sementara. Perlu diketahui bahwa Pantai Kondang Merak merupakan salah satu objek wisata di Kabupaten Malang yang ditutup sementara selama pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 Jawa Bali.

"Hal ini diatur dalam Imendagri nomor 39 tahun 2020.  Maka, ketika walikota beserta rombongannya memaksa masuk, baik bertujuan untuk berwisata ataupun sekedar beristirahat, namun hal tersebut patut diduga sebagai tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan hukum," tambah Achmad Adi.

Sementara itu, sebagaimana diketahui bahwa pemerintah Kota Malang dalam hal ini diduga telah melakukan perbuatan melawan Hukum, hal  ini dikarenakan walikota, dalam struktur pemerintahan merupakan pimpinan tertinggi yang memiliki kekuasaan dan kewenangan dalam mengatur, memutuskan dan menjalankan roda pemerintahan. Sementara para pejabat dibawahnya merupakan pelaksana atas seluruh program dan kebijakan. Sehingga sangat tidak etis manakala pemerintah selaku penyelenggara dan penegak kebijakan justru bertindak sewenang-wenang dengan menerobos masuk ke Pantai Kondang Merak.

"Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar norma hukum, tapi juga mencederai nurani  publik. Sebab, seluruh warga Kota Malang diminta untuk tetap prokes dan membatasi aktivitas sosial, sementara pemerintah justru berlibur dengan gembira riang di pantai," tambahnya.

Walikota juga dinilai abai terhadap rekomendasi kemenkes tentang tingkat upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial berdasarkan tingkat situasi pandemi. Alih-alih menindaklanjuti rekomendasi Kemenkes dengan melakukan upaya penguatan kesehatan masyarakat melalui pembatasan lebih ketat guna membatasi penularan, menangani kasus, dan memastikan pengendalian epidemi,  penguatan semua upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial diperlukan untuk menghindari jatuhnya wilayah ke level situasi 4.

Semua individu harus mengurangi kontak sosial mereka, beberapa kegiatan perlu ditutup sementara dengan pengecualian pada layanan-layanan esensial, namun walikota  bersama para pejabat malah sibuk menghibur diri dengan berkunjung ke pantai secara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan beberapa catatan di atas MCW berpendapat bahwa pemerintah Kota Malang, terutama Walikota dan para pejabat yang ikut dalam rombongan tersebut patut diduga telah melanggar ketentuang peraturan perundang-undangan, yang mengatur tentang PPMK Level 3 dan 4 Se Jawa Bali dengan menerobos masuk ke salah satu tempat wisata (Pantai Kondang Merak) yang sementara ditutup karena PPMK.

“Kami mendesak kepada pihak penegak Hukum, Baik Kepolisian maupun Kejaksaan untuk menindaklanjuti  Dugaan pelanggaran PPKM yang dilakukan oleh Walikota Malang dengan para pihak,” ujar Ahmad Adi lagi.

Hal ini dimaksudkan untuk mendorong penegakan hukum yang adil dan setara tanpa diskriminatif. Terlebih, dalam banyak kasus pelanggaran Protokol dan PPKM, masyarakat kecil selalu mendapatkan perlakuan tidak adil dan diskriminatif dari pemerintah selaku  penegak aturan. Oleh karenanya, untuk menciptakan  kesetaraan dan keadilan hukum pada kasus serupa, Kepolisian maupun Kejaksaan mesti bertindak lebih adil dan profesional.(ree)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.