20 April 2025

Get In Touch

Audit BPK, Pemkab Jember Tercatat Masih Tekor Rp 200 Miliar

Sebuah sampul audit BPK Jatim pada keuangan Pemkab Jember.
Sebuah sampul audit BPK Jatim pada keuangan Pemkab Jember.

JEMBER (Lenteratoday) - DPRD Jember kembali mengungkap data kerugian keuangan Pemkab Jember senilai Rp 200 miliar lebih. Data tersebut berdasarkan hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah oleh BPK Jatim pada Pemerintah Kabupaten Jember. BPK memerintahkan kepada Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Daerah Pemkab Jember untuk segera memproses penyelesaian kerugian daerah dan/atau mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak tanggung - tanggung, kerugian daerah yang harus dipertanggung jawabkan, yakni dari total Rp 200 miliar, ternyata masih ada senilai Rp 171 miliar lebih yang belum dipertanggungjawabkan. Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menunjukkan dokumen surat resmi dari BPK bernomor 143/S-LP/XVIII/.SBY/07/2021 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Jember tertanggal 30 Juli 2021.

Dokumen tersebut mengungkap, berdasarkan hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah oleh BPK pada Pemerintah Kabupaten Jember, diketahui adanya kerugian daerah per Semester I Tahun 2021 sebanyak 1.361 kasus dengan nilai sebesar Rp 200 Milar lebih. Tepatnya yakni Rp 200.579.617.399,97.

Dari nilai total itu, yang sudah disetorkan ke kas daerah hanya sebesar Rp 29 miliar, sehingga masih ada Kerugian Daerah yang masih harus disetorkan sebesar Rp 171 Miliar lebih.

Rinciannya sebagai berikut; Pertama, kerugian daerah terhadap bendahara sebanyak nol kasus; Kedua, kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara sebanyak 246 kasus senilai Rp 9.669.885.481,33; Ketiga, seluruh kasus telah diterbitkan SK Pembebanan; Keempat, kerugian daerah terhadap pihak ketiga sebanyak nol kasus; dan Kelima, kerugian daerah yang masih berupa informasi yang berasal dari hasil pemeriksaan BPK sebanyak 559 kasus senilai Rp187.427.065.920,51 dan aparat pengawasan fungsional sebanyak 556 kasus senilai Rp 3.482.665.998,13.

Ahmad Halim mengaku masih akan mendiskusikan langkah-langkah yang akan diambil oleh DPRD Jember bersama anggota dewan lainnya. "Kami akan rapatkan bersama teman-teman dewan lainnya," terang Halim, Kamis (23/9/2021).

Yang menarik perhatian publik yakni, dari dokumen BPK Jatim tersebut, mantan Bupati Jember Faida ternyata diketahui masih mempunyai tanggungan yang harus dikembalikan. Faida diharuskan mengembalikan Kelebihan Pembayaran Atas Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2019 senilai Rp 557 juta. 

Dari nilai itu, Faida telah mengembalikan melalui dua kali transkasi pengembalian tertanggal 27 Juli dan 4 Agustus 2020 hanya senilai Rp.119 juta. sehingga masih harus mengembalikan kelebihan senilai Rp.438 juta.

Sementara secara terpisah, salah satu advokat senior di Jember yang dikenal juga sebagai koordinator Tim Advokasi DPRD, Didik Muzani SH berpendapat, sebenarnya Sekda Mirfano sebagai Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Daerah Pemkab Jember seharusnya sudah memproses kelebihan jasa pungut pajak ini sejak LHP BPK terbit tahun 2020 lalu.

"Menurutnya saya, sebenarnya saat itu ada waktu 60 hari untuk memproses temuan BPK bagi Tim Penyelesaian Kerugian Daerah," kata Didik. (mok)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.