10 April 2025

Get In Touch

Dewan Menilai Pemberian CSR Tidak Tepat Sasaran

Dewan Menilai Pemberian CSR Tidak Tepat Sasaran

Surabaya - Coorporate Sosial Responsibilty (CSR) biasanya diberikan langsung kepada warga yang membutuhkan. Akan tetapi dalam proses penerimaan CSR, DPRD Kota Surabaya menilai ada ketimpangan atau bisa disebut tidak tepat sasaran. 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Coorporate Social Reponsibility (CSR) DPRD Surabaya, Ghofar Ismail mengungkapkan fakta yang ada bahwasanya bantuan CSR yang diberikan oleh perusahaan tidak diterima langsung oleh masyarakat melainkan melalui Pemerintah Kota Surabaya.

“Ada beberapa raperda pansus CSR yang perlu diubah, sebab kami menilai seharusnya yang menerima CSR itu bukan pemkot melainkan masyarakat,” ungkapnya, Kamis (20/2/2020). 

Ghofar menjelaskan bahwa sudah jelas ada Undang-Undang Perusahaan Terbatas (PT) yang telah mengatur CSR wajib diberikan kepada yang membutuhkan. “Jadi nantinya kami harap, pemberian CSR itu kepada masyarakat, bukan pada instansi,” jelasnya. 

Maka dari itu, Ghofar meminta kepada pemkot untuk memberikan data perusahaan sehingga raperda bisa diatur dengan semestinya.” Ya kami meminta data perusahaan. Agar bisa memaksimalkan perumusan Raperda ini,” pintanya. 

Senanda dengan Ghofar, Wakil ketua Pansus Camelia Habibi mengatakan jika pemkot harus transparasi  dengan data perusahaan yanh diberikan. “Jangan sampai Raperda CSR ini akan salah sasaran lagi pemberiannya. CSR itu merupakan suatu kewajiban dan tanggung jawab yang dikeluarkan oleh perusahaan terhadap lingkungan sekitar perusahaan itu beroperasi, ungkap Habiba.

Sebab telah tercantum dalam UU no 74 thaun 2007 tentang kewajiban dan tanggung jawab lingkungan dalam bentuk CSR. Ning Biba mencontoh jika pemberian CSR berupa kursi roda bagi penyandang disabilitas yang ada disekitar perusahaan tersebut beroperasi.

Ning Biba menilai jika pemberian CSR diberikan oleh Perusahaan kepada pemerintah  akan dimanfaatkan oleh OPD. “Selama ini bantuan CSR dalam bentuk barang yang diserahkan ke Pemkot Surabaya tidak bisa diterima langsung oleh masyarakat, tapi dimanfaatkan oleh OPD-OPD,” ungkanya. 

Ia menegaskan jika Setiap OPD dan program kerja Pemkot sudah ada pos anggaran masing-masing dari APBD kota Surabaya. “Oleh karenanya Pansus menekankan agar Pemkot bisa menyerahkan data perusahaan yang ada, agar pemberian CSR di Surabaya bisa langsung diterima oleh penerima manfaat, pungkasnya. (ard/adv)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.