
JEMBER (Lenteratoday) - Dinas Kesehatan Kabupaten Jember bersama Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Jember merilis terkait peraturan Inmedagri no 47 Tahun 2021. Berdasarkan peraturan Inmedagri no 47 Tahun 2021, beberapa daerah yang sudah masuk di level 1 dan 2 harus kembali ke level 3, salah satu di antaranya, yaitu Kabupaten Jember.
Dr. Lilik Lailiyah selalu perwakilan dari Dinas Kesehatan menyampaikan, terdapat beberapa indikator dalam penentuan naiknya level PPKM di Kabupaten Jember. "Hari ini berdasarkan peraturan Inmedagri no 47 Tahun 2021 PPKM di Kabupaten Jember naik dari level 2 ke level 3. Adapun indikator penentuan level PPKM berdasarkan capaian total vaksinasi," terang Lilik, Selasa (5/10/2021).
Dia juga menjelaskan, capaian vaksinasi di Kabupaten Jember belum mencapai 50% dari jumlah penduduk. Ia menegaskan upaya yang terus digalakkan Pemerintah demi tercapainya vaksinasi untuk seluruh kalangan masyarakat. "Upaya yang kami lakukan untuk mencapai cakupan vaksin 50% dosis ke-1 yakni pertama, menambah jumlah ketersediaan vaksin yang berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi, TNI dan POLRI; kedua, menambah jumlah Vaksinator; ketiga, mendatangi sasaran vaksin juga mensosialisasikan aplikasi PeduliLindungi," tandasnya.
Pihak Pemkab Jember memohon bantuan dari segala pihak baik dari Pemerintah hingga Perangkat Masyarakat saling membantu untuk peningkatan cakupan dosis vaksin sehingga Jember bisa turun ke Level 2.
Reporter : Purcahyono Juliatmoko
Editor : Endang Pergiwati