23 April 2025

Get In Touch

Diskominfo Bersama Bea Cukai Gelar Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Jabon

Diskominfo dan bea cukai melakukan sosialisasi rokok ilegal.
Diskominfo dan bea cukai melakukan sosialisasi rokok ilegal.

SIDOARJO (Lenteratoday) - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo kembali menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai "Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Sidoarjo" yang ke 15 di Desa Balongtani Kecamatan Jabon .

Narasumber antara lain Rizky Satria dari Kantor pelayanan dan pengawasan bea cukai Pabean B kabupaten Sidoarjo, Karyono dari Satpol PP, Ari Dwoyono bidang perekonomian setda kab.

Kasie Layanan Infomasi Publik Wildan S.Sos dalam laporan pelaksanaan kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai serta kontribusi DBHCHT.

Serta meningkatkan pemahaman masyarakat desa terkait cukai rokok sehingga keinginan untuk melakukan pelanggaran dapat dihindari karena sudah tahu konsekuensi hukumnya dan yang terakhir menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membantu mencegah beredarnya rokok ilegal baik memproduksi memasarkan maupun mengkonsumsinya.

"Sidoarjo merupakan daerah yang cukup strategis bagi perindustrian rokok, maka dari pemaparan tadi saya jelaskan bagaimana manfaat dari DBHCT tersebut masyarakat. Intinya dari masyarakat untuk masyarakat," ungkapnya

Sementara itu Camat Jabon Azis Muslim S.Sos membuka secara simbolis kegiatan ini, dalam sambutannya beliau menyampaikan terimakasih atas antusias masyarakat yang bersedia hadir dalam kegiatan ini karena dalam kegiatan ini akan memberikan pembelajaran tentang pemberantasan rokok ilegal dan banyak alasan kenapa rokok ilegal ini banyak beredar di pasaran karena masyarakat tidak tahu, minimnya informasi yang di dapatkan masyarakat tentang efek jika memproduksi dan mengedarkan rokok tanpa cukai.

"Untuk itu pada hari ini kita diberi edukasi dan pembelajaran bagaimana rokok yang tanpa cukai itu merupakan rokok ilegal dan akan berhadapan dengan hukum jika sengaja memproduksi maupun mengedarkan karena hal ini akan merugikan negara" katanya

Rizky Satria Kantor pelayanan dan pengawasan bea cukai Pabean B kabupaten Sidoarjo, menyampaikan sosialisasi ini diharapkan akan meningkatkan sinergi dan koordinasi antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai khususnya rokok ilegal, sehingga masyarakat terhindar dari bahaya rokok ilegal.

“Sosialisasi yang kami lakukan kali ini sebagai salah satu bentuk nyata kami untuk terus berusaha menggempur peredaran rokok ilegal. ketentuan cukai kepada masyarakat, antara lain pengertian cukai, sejarah, izin, tujuan pengawasan di bidang cukai, bahaya dan ciri-ciri rokok ilegal, serta manfaat DBHCHT. Tentunya dengan mengedukasi masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan apabila mengonsumsi atau bahkan menjual rokok ilegal, sehingga harapannya peredaran rokok ilegal bisa menurun atau bahkan sudah tidak ada lagi,”ungkap Rizky Satria.

Serta melalui acara ini, diharapkan para peserta bisa memahami aturan cukai serta dapat menyampaikan pengetahuan yang didapat selama sosialisasi kepada masyarakat di desanya masing-masing sehingga tujuan pengenaan cukai, mengawasi atau membatasi penggunaan barang tertentu dalam rangka memelihara kesehatan masyarakat, menjaga ketertiban masyarakat dan lainnya bisa tercapai.

Sidoarjo dengan pembahasan Cukai merupakan negara terhadap barang-barang tertentu, yang pada prinsipnya cukai itu dari rakyat oleh rakyat dan kembali lagi untuk rakyat dalam bentuk DBHCHT dimana alokasinya 25% kesehatan, 50% Kesejahteraan Masyarakat dan 25% Penegakan Hukum.

KIHT (Kawasan Industri Hasil Tembakau) untuk menampung memberikan kemudahan ijin bagi indutri rokok ilegal. Dan pelanggaran terhadap barang kena cukai ilegal salah satunya rokok akan ada tindakan hukum sesuai tingkat pelanggaran.

reporter : Angga Prayoga

Editor : Endang Pegiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.